Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SKD CPNS 2019: Tata Tertib dan Larangan Selama Tes, Peserta Dilarang Membawa Kalkulator hingga Buku

SKD CPNS 2019: Tata Tertib dan Larangan Selama Tes, Peserta Dilarang Membawa Kalkulator hingga Buku

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ifa Nabila
zoom-in SKD CPNS 2019: Tata Tertib dan Larangan Selama Tes, Peserta Dilarang Membawa Kalkulator hingga Buku
Didik Suhartono
ILUSTRASI - Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah mulai digelar pada 27 Januari 2020.

Beberapa instansi juga sudah mengumumkan jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta bisa mengecek jadwal dan lokasi tes di web masing-masing instansi.

Selain jadwal dan lokasi tes, peserta juga harus memperhatikan tata tertib dan larangan selama tes SKD berlangsung.

Tata tertib dan larangan selama tes tertera pada Peraturan BKN Nomor 50 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tata Tertib dan Larangan Selama Tes
SKD CPNS 2019: Tata Tertib dan Larangan Selama Tes

Berikut Ketentuan atau Tata Tertib dan Larangan Selama Tes SKD Berlangsung:

Tata Tertib Peserta Tes SKD

BERITA TERKAIT

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.

2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB atau seleksi kompetensi bagr PPPK.

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB atau seleksi kompetensi bagr PPPK.

4. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).

5. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

6. Bagi peserta Seleksi CPNS, Seleksi Calon PPPK, dan Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan wajib membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada Panitia. Dalam kondisi tertentu, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disatrkan oleh pejabat berwenang.

7. Bagi peserta Seleksi Pengembangan Karier dan Selain ASN wajib membawa kartu identitas.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas