Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Larangan saat Pelaksanaan SKD Lengkap Beserta Alur SKD CPNS 2019

Berikut Simak Daftar Larangan saat Pelaksanaan SKD Lengkap Beserta Alur SKD CPNS 2019

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Larangan saat Pelaksanaan SKD Lengkap Beserta Alur SKD CPNS 2019
Warta Kota/Alex Suban
ILUSTRASI - Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah mulai sejak 27 Januari 2020 kemarin.

Pelaksanaan tes setiap harinya dibagi menjadi 5 sesi dan satu sesi tes akan berlangsung selama 90 menit.

Selain itu, peserta juga harus memperhatikan tata tertib serta larangan selama Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berlangsung.

Beberapa larangan selama tes tertera pada Peraturan BKN Nomor 50 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN mengimbau seluruh pihak yang terlibat pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT, dapat melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan dengan mengacu pada peraturan tersebut.

Berikut Daftar Larangan Selama Pelaksanaan Tes SKD Berlangsung:

1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.

Berita Rekomendasi

2. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian.

3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia.

4. Membawa makanan dan minuman.

5. Merokok dalam ruangan tes.

6. Membawa buku atau catatan lainnya.

7. Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.

8. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas