Daftar Larangan saat Pelaksanaan SKD Lengkap Beserta Alur SKD CPNS 2019
Berikut Simak Daftar Larangan saat Pelaksanaan SKD Lengkap Beserta Alur SKD CPNS 2019
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah mulai sejak 27 Januari 2020 kemarin.
Pelaksanaan tes setiap harinya dibagi menjadi 5 sesi dan satu sesi tes akan berlangsung selama 90 menit.
Selain itu, peserta juga harus memperhatikan tata tertib serta larangan selama Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berlangsung.
Beberapa larangan selama tes tertera pada Peraturan BKN Nomor 50 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN mengimbau seluruh pihak yang terlibat pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT, dapat melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan dengan mengacu pada peraturan tersebut.
Berikut Daftar Larangan Selama Pelaksanaan Tes SKD Berlangsung:
1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
2. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian.
3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia.
4. Membawa makanan dan minuman.
5. Merokok dalam ruangan tes.
6. Membawa buku atau catatan lainnya.
7. Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.
8. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.