Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Larangan saat Pelaksanaan SKD Lengkap Beserta Alur SKD CPNS 2019

Berikut Simak Daftar Larangan saat Pelaksanaan SKD Lengkap Beserta Alur SKD CPNS 2019

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Larangan saat Pelaksanaan SKD Lengkap Beserta Alur SKD CPNS 2019
Warta Kota/Alex Suban
ILUSTRASI - Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban 

Sanksi bagi peserta:

1. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.

2. Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

Sebagai informasi tambahan, berikut alur tes SKD CPNS 2019, Tribunnews lansir dari laman Twitter @kanregduabkn, Selasa (28/1/2020).

1. Peserta datang 60 menit sebelum jadwal ujian

2. Verifikasi menunjukkan KTP dan kartu ujian

3. Peserta menyimpan barang bawaan ke dalam loker yang telah disiapkan.

Berita Rekomendasi

Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan Kartu Ujian ke dalam ruang CAT

4. Registrasi dan pemberian PIN peserta oleh instansi

5. Body Checking

6. Peserta di ruang tunggu dan melihat video tutorial pengoperasian CAT

7. Peserta memasuki ruang CAT dan mengerjakan soal CAT


8. Nilai akan ditampilkan di monitot publik.

Alur tes SKD CPNS 2019
Daftar Larangan saat Pelaksanaan SKD Lengkap Beserta Alur SKD CPNS 2019

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas