Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS BPKP 2019, Cek Nama dan Sesi Ujianmu di Sini!

Link Download Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan 2019, Cek Nama dan Sesi Ujianmu di Sini!

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS BPKP 2019, Cek Nama dan Sesi Ujianmu di Sini!
bpkp.go.id
Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS BPKP 2019, Cek Nama dan Sesi Ujianmu di Sini! 

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) TA 2019 telah diumumkan.

Melansir surat pengumuman BPKP nomor PENG-138/SU/02/2020, Selasa (28/1/2020) lokasi tes SKD CPNS BPKP dilaksanakan di tujuh tilok ujian.

Tujuh lokasi tersebut yakni Manado, Palembang, Banjarmasin, Medan, Jakarta, Makassar, dan Surabaya.

Untuk tanggal pelaksanaan, pada masing-masing tilok berbeda.

Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS BPKP 2019
Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS BPKP 2019 (bpkp.go.id)

Berikut Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD CPNS Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

1. Manado, Sulawesi Utara

SKD dilaksanakan pada Kamis, 30 Januari 2020.

Berita Rekomendasi

Bertempat di Kanreg XI BKN Manado jalan AA Maramis Km 8, Kel Paniki Bawah, Kec Mapanget, Manado, Sulawesi Utara.

2. Palembang, Sulawesi Selatan

SKD dilaksanakan pada Sabtu, 1 Februari 2020.

Bertempat di Kanreg VII BKN Palembang jalan Gub H A Bastari, Seberang Ulu, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

3. Banjarmasin, Kalimantan Selatan

SKD dilaksanakan pada Senin, 10 Februari 2020.

Bertempat di Kanreg VIII Banjarmasin jalan Bhayangkara No 1, Sungai Besar, Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

4. Medan, Sumatera Utara

SKD dilaksanakan pada Selasa-Rabu/11-12 Februari 2020.

Bertempat di Kanreg VI BKN Medan jalan T B Simatupang No 124, Kota Medan, Sumatera Utara.

5. Jakarta

SKD dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2020.

Bertempat di Kantor Pusat BKN jalan Mayjend Sutoyo no 12, Cililitan, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

6. Makassar, Sulawesi Selatan

SKD dilaksanakan pada Minggu, 23 Februari 2020.

Bertempat di Kanreg IV BKN Makassar jalan Paccerakkang No 3, Daya, Kec Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.

7. Surabaya, Jawa Timur

SKD dilaksanakan pada Jumat, 28 Februari 2020.

Bertempat di Kanreg II BKN Surabaya jalan Letjen S Parman 6, Surabaya, Jawa Timur.

SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.

Kelulusan seleksi didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Baca : Simak Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2019, Ada Perbedaan antara Formasi Umum dan Khusus

Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta Ujianmu

1. Pada saat pelaksanaan ujian, peserta diwajibkan untuk menyerahkan Kartu Peserta Ujian (Lembar Panitia) kepada panitia seleksi, serta menunjukkan Kartu Peserta Ujian (Lembar Peserta) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli.

2. Peserta wajib hadir di lokasi ujian 90 (sembilan puluh) menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian yang telah ditentukan. Bagi peserta yang tidak hadir, terlambat datang, dan/atau tidak mampu mengikuti ujian dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan tidak lulus.

3. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri.

Bila ditemukan adanya orang pengganti (joki) maka Peserta dan orang pengganti tersebut akan dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan Peserta dinyatakan tidak lulus.

Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia seleksi.

4. Peserta diwajibkan memakai pakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan kemeja warna putih tanpa corak, celana panjang / rok (formal) warna hitam, dan sepatu pantofel warna hitam. Bagi peserta wanita yang berjilbab, memakai jilbab warna hitam tanpa corak dan aksesoris.

5. Peserta yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di atas tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus.

Sebagai informasi tambahan, berikut nilai ambang batas tes SKD CPNS 2019 dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.

Ketiganya yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal,

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal,

Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.

Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2019

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.

- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yakni 65.

- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.

Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus.

Formasi khusus yang dimaksud yakni lulusan Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora.

Sementara nilai ambang batas komulatif bagi lulusan terbaik (Cum Laude) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60.

Nilai ambang batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang adalah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh).

Sementara bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api yakni 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

Dilansir Kompas.com, nilai maksimal untuk SKD CPNS 2019 yakni 500.

Skor tersebut dijumlahkan dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TKW 150.

Sistem Penilaian SKD CPNS 2019

SKD terdiri dari tiga materi soal yakni TKP, TIU, dan TWK.

Jumlah soal keseluruhan SKD yakni 100 butir.

Soal TKP berisi 35 butir yang dinilai dengan sistem skoring 1-5 (satu sampai lima).

Namun jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol).

Tidak mengosongkan jawaban adalah pilahan tepat bagi peserta ketika mengerjakan tes TKP.

Sementara pada tes TWK, soal berjumlah 30 butir.

Pada tes TIU, soal yang harus diselesaikan sebanyak 35 butir.

Kedua tes ini, TWK dan TIU penilaian menggunakan sistem benar dan salah.

Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapat nilai 5 (lima).

Sementara apabila peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapat nilai 0 (nol).

Surat Pengumuman SKD BPKP 2019 >>>

Lokasi dan Jadwal Masing-masing Peserta Seleksi CPNS BPKP 2019 >>>

Daftar Pelamar P1/TL >>>

sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Informasi Lengkap Materi, Penilaian dan Skor Tes SKD CPNS 2019"

(Tribunnews.com/Fajar) (Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas