Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER- Direksi TVRI Bingung Pemberhentian Helmy Yahya karena Faktor Liga Inggris

Ia mengaku bingung dengan keputusan Dewan Pengawas TVRI yang memberhentikan Helmy Yahya karena satu persoalnya yaitu penyiaran Liga Inggris.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: bunga pradipta p
zoom-in POPULER- Direksi TVRI Bingung Pemberhentian Helmy Yahya karena Faktor Liga Inggris
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra 

hususnya mengenai program asing berbiaya besar," katanya di Ruang Rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta.

Merespons penjelasan Pamungkas, Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyahri sebagai pimpinan rapat menanyakan perihal tayangan yang dimaksud.

"Sebentar saya potong. Program apa yang berbiaya besar karena kami tidak tahu?" tanya Kharis.

"Liga Inggris, kemudian ada badminton," jawab Pamungkas.

Kemudian Pamungkas mengatakan Liga Inggris merupakan program yang bisa memicu TVRI gagal bayar atau memnciptakan utang.

Ia menyamakan potensi gagal bayar tersebut dengan kasus gagal bayar Jiwasraya.

"Izin saya meneruskan. Nanti pada paparan detail setelah beberapa tahapan, saya akan mencoba men-summary-kan kenapa Liga Inggris itu bisa menjadi salah satu pemicu gagal bayar ataupun munculnya utang yang seperti Jiwasraya. Sehingga kami akan paparkan urutannya," ujar Pamungkas.

BERITA TERKAIT

"Bahwa tayangan luar negeri itu sangat pelik dalam kontrak-kontraknya karena menyangkut hak kalau terjadi perdebatan dan sebagainya.

Kisruh TVRI bermula ketika beredar SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019.

Dalam SK itu, tertulis Helmy dinonaktifkan sementara dari kursi direktur utama TVRI.

Melalui SK tersebut, Dewan Pengawas juga menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI.

Surat keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy sebagai Dirut TVRI.

Helmy pun menerbitkan surat yang menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum dan tidak berdasar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas