Undang-undang Pemilu dan KPK Paling Sering Diuji ke MK
"Terakhir ada Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diuji sebanyak 4 kali," kata Anwar Usman.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan paparan laporan tahunan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019 yang disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman, ada dua Undang-Undang yang paling banyak diuji yakni Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang KPK.
"Undang-Undang yang paling sering diuji adalah Undang-Undang tentang Pemilu sebanyak 18 kali diajukan. Kedua Undang-Undang KPK sebanyak 9 kali," ucap Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Di posisi ketiga, ada Undang-Undang tentang hukum acara pidana yang diuji ke MK sebanyak 5 kali.
Berikutnya Undang-Undang tentang ASN, Undang-Undang tentang Perppu pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.
"Terakhir ada Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diuji sebanyak 4 kali," kata Anwar Usman.
Baca: Ketua MK: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kerap Dipandang Sebelah Mata
Lebih lanjut Anwar Usman menjelaskan sepanjang 2019, MK menerima 85 perkara serta ada 37 perkara yang berasal dari tahun 2018.
Sehingga jika ditotal selama 2019 ada 122 perkara pengujian yang diterima MK.
Jika dibandingkan tahun 2018, jumlah perkara yang masuk ke MK lebih banyak.
Ada 49 perkara dan 65 perkara berasal dari tahun 2017.
Totalnya selama 2018 ada 114 perkara pengujian yang diterima MK.
"Dari 122 perkara yang ditangani tahun 2019, hingga Desember 2019 ada 92 perkara yang sudah diputuskan. Memasuki 2020 ada 30 perkara dari tahun 2019 yang masih dalam proses pemeriksaan," tambahnya.