Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pastikan Perdana Menteri dan Kaisar Sunda Empire Akan Diperiksa Kejiwaannya

Kombes Hendra Suhartiyono menambahkan, dalam kedudukannya, Nasri Banks disebut sebagai perdana menteri atau pimpinan kelompok.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Pastikan Perdana Menteri dan Kaisar Sunda Empire Akan Diperiksa Kejiwaannya
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka. 

"Ketiga tersangka berinisial‎ Nb atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukan. Lalu Rd, Raden Ratnaningrum dalam kedudukannya sebagai kaisar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso, Selasa (28/1/2020).

Kelompok Sunda Empire
Kelompok Sunda Empire (Kelompok Sunda Empire (facebook.com/queen.renny))

Baca: Polisi Bantah Semua Klaim Sunda Empire soal Kekuasaan Dunia, 3 Petinggi jadi Tersangka & Bisa Tambah

Baca: Soal Penangkapan Petinggi Sunda Empire, Ridwan Kamil: Jangan Mudah Percaya Organisasi Tidak Jelas!

Selain Nasri Banks polisi juga menetapkan Rangga Sasana atau HRH Rangga sebagai tersangka.

"Kemudian satu lagi ditetapkan oleh penyidik, tadi pukul 15.15 WIB di Tambun Bekasi, dalam perjalanan menuju Polda Jabar. (Namanya) Kar atau Ki Ageng Rangga," ucap Saptono.

Penetapan tersangka ini kata Saptono setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, saksi ahli, dan alat bukti yang ada.

Pantauan Tribunnews.com, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers.

Keduanya sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.

Selama memberikan keterangan pers, Nasri dan Raden Ratnaningrum, raut mukanya tampak tenang.

BERITA TERKAIT

Keduanya bahkan tampak saling melempar senyum.

"Keduanya itu suami istri. Satu lagi nanti Ki Ageng Rangga sudah diamankan, dalam perjalanan menuju ke sini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono.

Keduanya diperiksa sejak pagi hari.

Para tersangka dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.

Kombes Hendra Suhartiyono menambahkan, dalam kedudukannya, Nasri Banks disebut sebagai perdana menteri atau pimpinan kelompok.

Sedangkan Rd Ratna Ningrum berkedudukan sebagai kaisar atau biasa disebut kelompoknya ibunda ratu agung.

Sementara itu, Rangga merupakan Sekretaris Jenderal Sunda Empire.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas