Reaksi Erick Thohir Diisukan Akan Dicopot dari Menteri BUMN
Tujuan memanggil para ahli tersebut untuk mengetahui bagaimana cara mengelola asuransi yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat suara terkait skandal di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). SBY menyebut melalui akun Facebook resminya bahwa ada pihak-pihak yang menginginkan pembentukan pansus Jiwasraya yang berakhir kepada menjatuhkan menteri dan menyalahkan presiden Joko Widodo.
"Dalam keadaan negara seperti ini jangan pula ada “penumpang gelap”, yang punya tujuan dan agenda tertentu. Jangan punya nafsu untuk menjatuhkan pemimpin dan pemerintahan di tengah jalan. Dulu hal begini beberapa kali saya alami. Kekuasaan harus didapatkan secara sah. Kalau tidak halal, Allah tidak akan merahmatinya. Kekuasaan harus didapatkan melalui pemilu. Itu jalan konstitusional yang disediakan oleh negara. Tentu saja pemilu ini harus benar-benar berlangsung secara jujur dan adil. Aparat negara harus netral. Tangan-tangan kekuasaan tak boleh bekerja di luar jalan pemilu yang harus “free and fair” itu," ujar SBY.
"Ketika saya gali lebih lanjut mengapa ada pihak yang semula ingin ada pansus, saya lebih terperanjat lagi. Alasannya sungguh membuat saya geleng kepala. Katanya... untuk menjatuhkan sejumlah tokoh. Ada yang dibidik dan harus jatuh dalam kasus Jiwasraya ini. Menteri BUMN yang lama, Rini Sumarno harus kena. Menteri yang sekarang Erick Thohir harus diganti. Menteri Keuangan Sri Mulyani harus bertanggung jawab. Presiden Jokowi juga harus dikaitkan," tulis SBY lagi.
Menteri BUMN Erick Thohir pun bereaksi.
Ia santai membaca pernyataan dari SBY tersebut.
"Saya rasa gini lah, kalau jabatan itu sesuatu yang bisa setiap saat (diambil). Yang penting, kita sebagai manusia tidak mengubah jati diri kita, karakter kita karena jabatan. Kalau jabatan itu bisa anytime," kata dia.
Baca: Pekan Depan, Panja Jiwasraya Berencana Panggil Mantan Menteri BUMN
Erick pun mengaku akan datang ke DPR besok rapat dengan panitia kerja (Panja) Jiwasraya.
"Mengenai Jiwasraya kan udah dipaparkan, besok DPR ingin memastikan," kata dia.
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan panja akan fokus kepada pengembalian dana nasabah. Diharapkan pengembalian dana nasabah tunta sebelum Idul Fitri mendatang.
"Harapannya mudah-mudahan sebelum Lebaran selesai ya. Makanya kita tancap gas kerja," ujar Andre.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan Panja juga akan mendengar masukan dan pendapat dari pakar asuransi dan pakar investasi saham.
Tujuan memanggil para ahli tersebut untuk mengetahui bagaimana cara mengelola asuransi yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Termasuk bagaimana cara menginvestasikan dana asuransi secara sehat.
"Dengan mendapatkan pandangan dari mereka (ahli) kita bisa membandingkan apa yang dilakukan Jiwasraya," kata Andre. Setelah memanggil saksi, Panja juga akan mengundang menteri BUMN dan jajaran direksi Jiwasraya hari ini. Tujuan memanggil kedua pihak tersebut untuk mengetahui langkah penyelesaian masalah Jiwasraya.
"Tanggal 16 Januari kita sudah bertemu dengan direksi Jiwasraya. Mereka berjanji menyiapkan beberapa triliun untuk membayar paling lambat Maret. Kemarin bilang menunggu investor masuk, terus mau bentuk holding. Kita ingin mendengar keterangan menteri BUMN dan Jiwasraya juga, solusinya apa untuk pembenahan, holdingkah, investorkah, mekanismenya seperti apa, skemanya seperti apa, jadi kita tunggu nanti, "pungkasnya.
Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tiga orang saksi diperiksa kemarin di gedung bundar kejaksaan.
Ketiga saksi itu ialah Direktur PT Strategic Management Service Arif Budi Satria, karyawan PT Jasa Utama Capital Sekuritas Ali Djawas dan karyawan PT Hanson Internasional Rosalia.
"Iya untuk kasus Jiwasraya, saksi yang diperiksa hari ini ada tiga orang," tutur Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono.
Untuk diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelimanya resmi ditahan sejak Selasa (14/1) di rutan terpisah. Mereka yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.(Tribun Network/fik/ria/fel/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.