Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refly Harun Pertanyakan Siapa Sebenarnya Harun Masiku: Kenapa Dia Begitu Penting Bagi PDIP?

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, keberadaan Harun Masiku belum diketahui hingga kini.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Refly Harun Pertanyakan Siapa Sebenarnya Harun Masiku: Kenapa Dia Begitu Penting Bagi PDIP?
tvOne
Indonesia Lawyers Club di tvOne bahas Harun Masiku buronan KPK Selasa malam 28 Januari 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2020, keberadaan Harun Masiku belum diketahui hingga kini.

Diketahui, Harun Masiku terlibat dalam dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

PDIP merekomendasikan Harun Masiku sebagai pengganti PAW calon legislatif terpilih Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Terkait kasus Harun Masiku, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut berkomentar.

Refly Harun
Refly Harun (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Refly justru mempertanyakan siapa sebenarnya Harun Masiku.

Pasalnya, Refly beranggapan sosok Harun Masiku begitu penting bagi Partai PDIP.

Hal tersebut diungkapkan Refly dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (29/1/2020).

Berita Rekomendasi

"Who is Harun Masiku? Siapa sih Harun Masiku itu? Jadi saya mau merekontruksi masalah ini."

"Kenapa dia begitu penting bagi partai untuk menjadi calon pengganti dari calon yang sudah meninggal," kata Refly.

Refly menyebut, Harun Masiku hanyalah calon legislatif yang menduduki urutan kelima suara terbanyak di daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

"Kita tahu bahwa kita ini sistem proporsional terbuka, dalam sistem proporsional itu, mereka yang menduduki kursi adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak."

"Kalau kemudian suara terbanyak itu berhalangan tetap termasuk meninggal dunia, maka kursi tersebut jatuh kepada suara terbanyak berikutnya, entah kedua ketiga tergantung jumlah kursinya," ungkap Refly.

Refly menegaskan, hal itu adalah hukum mutlak dalam teori pemilihan umum.

"Putusan MA sebenarnya tidak mengatakan bahwa itu kewenangan partai karena bagian dari permintaan itu justru ditolak oleh MA," kata Refly.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas