Refly Harun Pertanyakan Siapa Sebenarnya Harun Masiku: Kenapa Dia Begitu Penting Bagi PDIP?
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, keberadaan Harun Masiku belum diketahui hingga kini.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2020, keberadaan Harun Masiku belum diketahui hingga kini.
Diketahui, Harun Masiku terlibat dalam dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
PDIP merekomendasikan Harun Masiku sebagai pengganti PAW calon legislatif terpilih Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Terkait kasus Harun Masiku, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut berkomentar.
Refly justru mempertanyakan siapa sebenarnya Harun Masiku.
Pasalnya, Refly beranggapan sosok Harun Masiku begitu penting bagi Partai PDIP.
Hal tersebut diungkapkan Refly dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (29/1/2020).
"Who is Harun Masiku? Siapa sih Harun Masiku itu? Jadi saya mau merekontruksi masalah ini."
"Kenapa dia begitu penting bagi partai untuk menjadi calon pengganti dari calon yang sudah meninggal," kata Refly.
Refly menyebut, Harun Masiku hanyalah calon legislatif yang menduduki urutan kelima suara terbanyak di daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
"Kita tahu bahwa kita ini sistem proporsional terbuka, dalam sistem proporsional itu, mereka yang menduduki kursi adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak."
"Kalau kemudian suara terbanyak itu berhalangan tetap termasuk meninggal dunia, maka kursi tersebut jatuh kepada suara terbanyak berikutnya, entah kedua ketiga tergantung jumlah kursinya," ungkap Refly.
Refly menegaskan, hal itu adalah hukum mutlak dalam teori pemilihan umum.
"Putusan MA sebenarnya tidak mengatakan bahwa itu kewenangan partai karena bagian dari permintaan itu justru ditolak oleh MA," kata Refly.
Lebih lanjut, Refly menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) menolak bahwa menetapkan persoalan itu kepada kewenangan partai.
"Untuk menentukan siapa yang menjadi calon pengganti dari yang meninggal itu ditolak."
"Kenapa ditolak? Karena itu bukan materi judicial review," terang Refly.
Sebab, menurut Refly kalau berbicara soal materi judicial review mengabulkan dengan mencoret kata atau memaknai kata baru tapi perintah langsung kepada partai politik, kepada KPU, dan lain sebagainya.
Biasanya hampir mustahil dikabulkan dalam konteks judisial review.
Oleh karena itu, Refly Harun lantas mempertanyakan siapa sebenarnya Harun Masiku ini.
"Biasanya orang yang diperjuangkan masuk ke partai, masuk ke anggota DPR, itu adalah orang yang kontribusinya besar buat partai politik itu."
"Nah saya tidak tahu Harun Masiku ini kontribusinya apa."
"Sampai kemudian partai sebesar PDIP, ketua umumnya dan sekjennya rela menandatangani sebuah surat kuasa untuk mengajukan judicial review," jelas Refly.
Diketahui, dalam surat PDIP soal Harun Masiku ada tanda tangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Refly lantas menyimpulkan bahwa Harun Masiku adalah sosok yang istimewa di Partai PDIP.
"Itu luar biasa seorang Harun Masiku ini, kalau tidak istimewa saya kira dia tidak bisa punya jalur yang luar biasa seperti itu," paparnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.