Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS, Peserta Hanya Boleh Bawa KTP dan Kartu Ujian CPNS Di Dalam Ruangan
Pelaksanaan SKD CPNS makin ketat dengan berbagai aturan tata tertib yang harus di ikuti oleh para pelamar CPNS saat melaksanakan Tes SKD.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
12. Peserta di dalam ruang tes dilarang:
- Membawa buku atau catatan lainnya
- Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan, dan alat tulis
- Membawa senjata api atau tajam atau sejenisnya
- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian
- Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujiankeluar ruangan, keculai memperoleh izin dari panitia
- Membawa makanan dan minuman
- Merokok dalam ruangan tes dan ruang tunggu
13. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
14. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
15. Panitia tidak menyediakan lahan parkir baik untuk kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua.
16. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Sanksi:
1. Pelanggar tata tertib nomor (9) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
2. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib angka (10) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
Tata tertib ini tertera pada Peraturan BKN Nomor 50, Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Proses seleksi ini akan berjalan dengan penuh transparansi, dan proses seleksi ini dikawal langsung oleh pihak BKN, bukan dari pihak masing-masing instansi.
Dilansir dari Kompas.com, hari ini Selasa (28/1/2020) juga akan berlangsung SKD untuk instansi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Arsip Nasional, Mahkamah Agung, dan Kementerian Agama, Kementerian LHK, BPOM, Bawaslu, Setjen KPU, BPK, Pemkot Ternate, KKP, Kemensos, Pertanian, BKKBN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, BNN, KemenPAN RB, Ombudsman RI, Kemenristekdikti, Kota Batam, dan sejumlah Pemerintah Daerah lainnya.
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes akan diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini.
Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).