Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wadah Pegawai KPK Minta Kejaksaan Agung Tunda Penarikan Dua Jaksa dari KPK

Menurut Yudi, keduanya memiliki kinerja yang bagus selama ini di KPK. Sehingga diharapkan keduanya baru ditarik setelah masa tugasnya usai

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wadah Pegawai KPK Minta Kejaksaan Agung Tunda Penarikan Dua Jaksa dari KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menunda penarikan dua jaksa Yadyn dan Sugeng dari KPK.

Menurut Yudi, keduanya memiliki kinerja yang bagus selama ini di KPK. Sehingga diharapkan keduanya baru ditarik setelah masa tugasnya usai atau setidaknya hingga pekerjaan yang sedang ditanganinya selesai.

"Kami berharap Bapak Jaksa Agung dapat menunda penarikan kedua rekan kami, Bang Yadyn dan Pak Sugeng, yang kinerjanya dinilai bagus selama ini di KPK," ujar Yudi melalui keterangan tertulis, Rabu (29/1/2020).

Baca: Dua Mantan Menteri Jemput Cak Imin Usai Diperiksa KPK

Selain itu, Yadyn saat ini masih tercatat sebagai Wakil Ketua Wadah Pegawai KPK periode 2018 sampai 2020.

Dirinya menyebut Yadyn masih memiliki tanggung jawab yang diembannya di Wadah Pegawai KPK. Yudi berharap hal tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk Burhanuddin.

Baca: Cak Imin Bantah Elite PKB Terima Aliran Dana Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR

"Masih ada amanah jabatan yang harus diselesaikan sebelum kepengurusan periode berikutnya terpilih. Sekali lagi kami berharap kebijaksanaan dari Bapak Jaksa Agung untuk mengkaji kembali penarikan tersebut," ucap Yudi.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menarik dua Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung adalah Yadyn dan Sugeng.

Berita Rekomendasi

"Ya saya mendapat informasi Biro Kepegawai bahwa betul ada dua Jaksa karena untuk kepentingan peningkatan kapasitas yang bersangkutan dan kepentingan insitusi membutuhkan dua orang Jaksa itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas