Wadah Pegawai KPK Minta Kejaksaan Agung Tunda Penarikan Dua Jaksa dari KPK
Menurut Yudi, keduanya memiliki kinerja yang bagus selama ini di KPK. Sehingga diharapkan keduanya baru ditarik setelah masa tugasnya usai
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menunda penarikan dua jaksa Yadyn dan Sugeng dari KPK.
Menurut Yudi, keduanya memiliki kinerja yang bagus selama ini di KPK. Sehingga diharapkan keduanya baru ditarik setelah masa tugasnya usai atau setidaknya hingga pekerjaan yang sedang ditanganinya selesai.
"Kami berharap Bapak Jaksa Agung dapat menunda penarikan kedua rekan kami, Bang Yadyn dan Pak Sugeng, yang kinerjanya dinilai bagus selama ini di KPK," ujar Yudi melalui keterangan tertulis, Rabu (29/1/2020).
Baca: Dua Mantan Menteri Jemput Cak Imin Usai Diperiksa KPK
Selain itu, Yadyn saat ini masih tercatat sebagai Wakil Ketua Wadah Pegawai KPK periode 2018 sampai 2020.
Dirinya menyebut Yadyn masih memiliki tanggung jawab yang diembannya di Wadah Pegawai KPK. Yudi berharap hal tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk Burhanuddin.
Baca: Cak Imin Bantah Elite PKB Terima Aliran Dana Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR
"Masih ada amanah jabatan yang harus diselesaikan sebelum kepengurusan periode berikutnya terpilih. Sekali lagi kami berharap kebijaksanaan dari Bapak Jaksa Agung untuk mengkaji kembali penarikan tersebut," ucap Yudi.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menarik dua Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung adalah Yadyn dan Sugeng.
"Ya saya mendapat informasi Biro Kepegawai bahwa betul ada dua Jaksa karena untuk kepentingan peningkatan kapasitas yang bersangkutan dan kepentingan insitusi membutuhkan dua orang Jaksa itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).