Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan MK Tolak Uji Materi UU KPK

Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan MK Tolak Uji Materi UU KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi sidang di MK. 

"Biasanya orang dianggap dewasa antara lain setelah menikah atau pernah menikah. Bahkan acapkali ukuran dewasa dengan menggunakan ukuran orang telah kuat gawe yaitu orang yang sudah bekerja, sudah bisa mengurus harta bendanya dan keperluannya sendiri," jelasnya.

Pendekatan Konservatif

Sementara itu, usai pembacaan putusan, Direktur Eksekutif Titi Anggraini merenspons penolakan uji materi yang dimohonkannya kepada MK pada hari ini.

Prinsipnya, ia menghormati putusan MK dengan beberapa catatan.

"Kami cukup menyayangkan MK menggunakan pendekatan yang konservatif di dalam memaknai parameter kedewasaan warga negara. Alasan uji materi ini kami ajukan karena adanya pengaturan tersebut bersifat diskriminatif, membedakan antara warga negara berusia 17 tahun dengan mereka yang sudah atau pernah kawin tetapi belum berusia 17 tahun, untuk bisa menggunakan hak pilih," kata Titi.

Baca: Pemuda Pembawa Bendera Mengaku Disiksa Oknum Polisi, Ananda Badudu Cerita Sempat Alami Hal yang Sama

Selain itu, Titi juga mengungkapkan alasan pengajuan uji materi ini untuk mengurangi perkawinan usia anak.

"MK menggunakan parameter kedewasaan terbatas pada perkawinan, seolah-olah ini melegalisasi pernikahan usia dini dan pekerja anak," tukasnya. (Tribun Network/Kompas.com/igm)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas