Alasan MK Tolak Uji Materi UU KPK
Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
"Biasanya orang dianggap dewasa antara lain setelah menikah atau pernah menikah. Bahkan acapkali ukuran dewasa dengan menggunakan ukuran orang telah kuat gawe yaitu orang yang sudah bekerja, sudah bisa mengurus harta bendanya dan keperluannya sendiri," jelasnya.
Pendekatan Konservatif
Sementara itu, usai pembacaan putusan, Direktur Eksekutif Titi Anggraini merenspons penolakan uji materi yang dimohonkannya kepada MK pada hari ini.
Prinsipnya, ia menghormati putusan MK dengan beberapa catatan.
"Kami cukup menyayangkan MK menggunakan pendekatan yang konservatif di dalam memaknai parameter kedewasaan warga negara. Alasan uji materi ini kami ajukan karena adanya pengaturan tersebut bersifat diskriminatif, membedakan antara warga negara berusia 17 tahun dengan mereka yang sudah atau pernah kawin tetapi belum berusia 17 tahun, untuk bisa menggunakan hak pilih," kata Titi.
Baca: Pemuda Pembawa Bendera Mengaku Disiksa Oknum Polisi, Ananda Badudu Cerita Sempat Alami Hal yang Sama
Selain itu, Titi juga mengungkapkan alasan pengajuan uji materi ini untuk mengurangi perkawinan usia anak.
"MK menggunakan parameter kedewasaan terbatas pada perkawinan, seolah-olah ini melegalisasi pernikahan usia dini dan pekerja anak," tukasnya. (Tribun Network/Kompas.com/igm)