Dadang Ungkap Target Wawan Raih Keuntungan 43 Persen diari Proyek Pengadaan Alat Kesehatan Banten
Wawan menargetkan total keuntungan sebesar 43 persen dari total anggaran proyek Pengadaan Alkes Banten
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012.
Kali ini, pemeriksaan dilakukan kepada Dadang Prijatna selaku orang kepercayaan Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Baca: Lutfi Si Pembawa Bendara Langsung Bebas: Keluarga Gelar Syukuran, Ini Ucapan Haru Ibunda
Dalam kesempatan tersebut, ia mengakui mendapat perintah dari Wawan memenangkan proyek alat kesehatan di dinas kesehatan provinsi Banten pada 2012 lalu sebelum pelelangan dimulai.
Ia pun bergerilya untuk melakukan pengaturan lelang dengan internal Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Tujuannya, agar pelaksanaan lelang bisa dimenangkan perusahaan Wawan.
"Iya (Diperintah Wawan, Red)," kata Dadang saat menjalani persidangan di Gedung PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Baca: Tak Hanya Suap, Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,6 Milliar
Dijelaskan Dadang, ia mendekati mantan Kepala Dinas Kesehatan Djadja Buddy Suhardja hingga mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Ajat Drajat Ahmad Putra untuk memuluskan proyek tersebut.
Dari proyek alat kesehatan tersebut, ia juga mengaku Wawan bersama Direktur PT Java Medika, Yuni Astuti untuk menargetkan keuntungan dari total proyek alat kesehatan tersebut.
Mereka menargetkan total keuntungan sebesar 43 persen dari total anggaran proyek tersebut.
"Saya dikasih tau, 'Bang nanti (keuntungan) Alkes 43 persen'. Saya hanya mencatat dari omongan itu sebelum pelelangan," kata dia.
Baca: BREAKINGNEWS: Divonis 4 Bulan Tahanan, Luthfi Si Pembawa Bendera Kemungkinan Bebas Malam Ini
Ia juga menambahkan, ada banyak pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit di RS rujukan Banten yang dikoordinir Wawan.
Mulai dari alat poliklinik, ruang ICU, hingga laboratorium.
Untuk diketahui, Dalam kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten, jaksa mendakwa Wawan mengatur proses pengusulan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Dia mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran tersebut.
Atas perbuatan itu, jaksa menyatakan Wawan telah merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar.
Wawan disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 50 Miliar dan turut memperkaya 15 orang lainnya.
Mereka diantaranya, yaitu Ratu Atut sebanyak Rp3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta, pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp 23 miliar dan pihak lainnya.
Adapun, di korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan, JPU pada KPK mendakwa Wawan bersama Atut menyalahgunakan wewenang mengatur pengusulan anggaran proyek pada tahun anggaran 2012.
Jaksa mendakwa mereka merugikan negara Rp 14,5 miliar.
Wawan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7,9 miliar.
Sedangkan ada lima orang lain yang turut diperkaya, diantaranya, mantan Kadis Kesehatan Tangsel, Dadang Rp1,1 miliar, dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamakasari Rp37,5 juta.
Atas perbuatan itu, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.