Di Depan Anggota DPR, Kapolri Jelaskan Perkembangan Kasus Investasi Bodong hingga Novel Baswedan
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menjelaskan perkembangan penanganan beberapa kasus yang sedang ditangani Polri.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Idham Azis menjelaskan perkembangan penanganan beberapa kasus yang sedang ditangani Polri.
D iantaranya kasus investasi bodong MeMiles, kasus Taman Sari, Novel Baswedan hingga kasus kondensat.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, Kamis (30/1/2020).
Terkait kasus investasi MeMiles, Kapolri menyatakan Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap kasus tersebut.
Baca: Soal Asabri, Kapolri: Kita Sudah Mengajukan Audit BPK, Mohon Bersabar
"Polda Jatim (Jawa Timur) telah berhasil mengungkap kasus investigasi ilegal PT Kam and Kam yang menerapkan sistem piramida menggunakan aplikasi MeMiles dengan menangkap dan menahan lima orang tersangka," kata Idham di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Selanjutnya kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"Penyerangan kepada saudara Novel Baswdan dengan menangkap dan menahan dua tersangka yaitu Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dan saat ini Polda Metro bersama Bareskrim telah mengajukan berkasnya tahap satu di JPU," ujarnya.
Kemudian, Idham menjelaskan perkembangan kasus Tamansari Bandung.
Idham menyatakan kasus tersebut telah selesai.
"Kasus Tamansari Bandung, tadinya kami akan hadirkan Kapolda Jawa Barat,nnamun masalah Tamasari sudah selesai dengan Tim Komisi III yang berangkat ke sana," katanya.
Terkahir, Kapolri Idham Azis memaparkan perkembangan kasus kondensat.
Ia menyatakan telah menetapkan tiga tersangka yakni Honggo, Raden Priyono dan Joko Harsono.
Namun, keberadaan Honggo hingga saat ini belum diketahui.
"Tersangka Honggo, Raden Priyono dan Joko Harsono perkembangan kasusnya juga sudah berjalan. Kemudian tahap dua belum terlaksana karena JPU meminta agar tiga orang tersangka diserahkan bersamaan sedangkan tersangka Honggo masih belum diketahui keberadannya," ujar Idham.