Kemenlu: Setelah Dievakuasi, WNI Akan Dikarantina saat Tiba di Tanah Air
Pemerintah Indonesia akan mengarantina warga negara Indonesia (WNI) saat tiba di tanah air setelah dievakuasi
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan mengarantina warga negara Indonesia (WNI) saat tiba di tanah air setelah dievakuasi dari wilayah karantina virus corona di China.
Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Desra Percaya, mengatakan WNI yang dievakuasi dari China tidak bisa langsung berbaur dengan masyarakat.
Desra memberi contoh cara Pemerintah Australia dalam mencegah penyebaran virus corona di negaranya.
Baca: Tak Puas Pakai Masker, Penumpang Ini Gunakan Galon untuk Cegah Virus Corona
Baca: Kementerian Luar Negeri Beberkan Skenario Evakuasi WNI dari Provinsi Hubei Cina
Menurut Desra, warga negara Australia yang sudah dievakuasi dari China langsung dikarantina di Christmas Island selama 28 hari. Mereka akan diobservasi untuk memastikan tidak ikut terjangkit virus corona
"Yang kami pertimbangkan dan kami hitung mengenai perlindungan di dalam negeri. Ini kan juga tidak semata-mata bahwa WNI pulang, membaur (itu tidak), tapi juga ada proses karantina," ujar Desra.
Namun, belum ada kabar yang pasti dimana para WNI itu akan dikarantina nantinya.
Desra mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia lewat KBRI di Beijing secara intensif berkoordinasi dengan otoritas yang ada di Beijing dalam upaya evakuasi WNI.