Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seleksi CPNS 2019, SKD Pemkab Sumbawa Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib Pelaksanaan SKD

Hari ini bagi CPNS yang melamar instansi Pemerintah Kabupaten Sumbawa mulai melaksanakan SKD, Kamis(30/1/2020), simak ini tata tertib pelaksanaan SKD.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Seleksi CPNS 2019, SKD Pemkab Sumbawa Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib Pelaksanaan SKD
Twitter @BKNgoid
Pelaksanaan SKD CPNS 30 Januari 2019 

Proses seleksi ini akan berjalan dengan penuh transparansi, dan proses seleksi ini dikawal langsung oleh pihak BKN, bukan dari pihak masing-masing instansi.

Dilansir dari Kompas.com, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes akan diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini.

Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK, terdapat perbedaan komposisi soal TWK dan TIU dibanding tes CPNS tahun sebelumnya.

Pada CPNS 2018, tes TWK terdiri dari 35 soal, sementara tahun ini menjadi 30 soal, sementara, tes TIU yang semula 30 soal menjadi 35 soal.

infografik: SKD CPNS
infografik: SKD CPNS (Kompas.com: Akbar Bhayu Tamtomo)

TWK diujikan kepada peserta CPNS untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

Sedangkan, TIU sebagai cara menilai tiga kemampuan peserta, yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

Berita Rekomendasi

Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis.

Sistem penilaian SKD CPNS kali ini ditentukan dari passing grade CPNS 2019 tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Perhitungan nilai tes TWK, TIU, dan TKP maka nilai maksimal untuk SKD CPNS 2019 ialah 500 (lima ratus).
Skor tersebut dijumlahkan dari:

- Nilai maksimal untuk TKP sebesar 175

- Nilai maksimal untuk TIU 175

- Nilai maksimal untuk TWK 150

Sedangkan untuk nilai ambang batas SKD CPNS 2019, skor minimal yang harus dipenuhi peserta ialah:

- Nilai ambang batas TKP 126

- Nilai ambang batas TIU 80

- Nilai ambang batas TWK 65

Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus

Nilai ambang Batas
Nilai ambang Batas (Twitter @BKNgoid)

Sementara hasil SKD akan diumumkan pada bulan Maret 2020, kemudian bagi peserta yang lolos seleksi SKD melanjutkan pada tahap SKB.

Untuk seluruh pelamar CPNS sebaiknya mempersiapkan diri dengan belajar dan berdoa.

Selain itu pelamar sebaiknya selalu mengikuti update kabar terbaru dari website resmi instansi yang dilamar serta portal resmi SSCN tentang seleksi CPNS 2019/2020.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas