Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sunda Empire Mengaku Punya Sertifikat NATO, Tapi Tak Terdaftar Sebagai Ormas Setelah Dicek

Para tersangka dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sunda Empire Mengaku Punya Sertifikat NATO, Tapi Tak Terdaftar Sebagai Ormas Setelah Dicek
Tribun Jabar/Mega Anugrah
Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana, Nasri Banks dan Ratu ditetapkan sebagai tersangka di Mapolda Jawa Barat. 

Lebih lanjut Saptono Erlangga berujar, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, saksi ahli, dan alat bukti yang ada.

Para tersangka dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.

Sebelumnya, Sunda Empire mengaku sebagai kekaisaran matahari.

Mereka mengklaim, negara-negara di dunia harus mendaftar ulang pada Agustus 2020 ke kekaisaran matahari di Bandung.

Tak hanya itu, para petingginya juga sesumbar, menyebut seolah-olah Sunda Empire merupakan pemerintahan yang mengelola dunia.

Anggota Forum Silaturahmi Keraton Nusantara Roy Suryo bahkan menduga, kelompok Sunda Empire sudah mengubah artikel di Wikipedia mengenai sejarah PBB.

Dalam artikel yang sudah diubah, sidang 1 PBB diubah lokasinya jadi di Jalan Setiabudhi, Bandung.

Berita Rekomendasi

Padahal, berdasarkan sejarah yang benar, lokasi sidang itu berada di Methodist Central Hall, Westminster, London pada 10 Januari 1946.

Berdasarkan pantauan TribunJabar.id, Nasri Banks dan Ratnaningrum tampak sudah mengenakan baju tahanan berwarna biru.

Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana saat memberikan tanggapan terkait laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polisi.
Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana saat memberikan tanggapan terkait laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polisi. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Satu lagi nanti Ki Ageng Rangga sudah diamankan, dalam perjalanan menuju ke sini," ujar Kombes Hendra. ‎ Keduanya diperiksa sejak pagi.

Para tersangka dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana, yakni dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong.

Saptono menjelaskan, ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman video yang memperlihatkan kegiatan "Sunda Empire" beredar di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan sejumlah orang mengenakan atribut seperti militer.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas