Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasonna Laoly Copot Ronny Sompie, Ferdinand Hutahaean: Korban yang Sengaja Dikorbankan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mencopot Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie pada Selasa (28/1/2020) lalu.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Yasonna Laoly Copot Ronny Sompie, Ferdinand Hutahaean: Korban yang Sengaja Dikorbankan
(Tribunnews.com/ Rina Ayu) (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono) (Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga)
Kolase foto Ferdinand Hutahaean, Yasonna H Laoly, dan Ronny F Sompie 

"Terkait dengan UU Tipikor Pasal 21 tentang penghalangan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK," terang Ferdinand.

Ferdinand menegaskan, bahwa memang Ronny Sompie ini adalah korban yang dikorbankan untuk menjadi jalan keluar bagi Yasonna.

Baca: Menteri Yasonna Bantah Korbankan Dirjen Imigrasi

Menurutnya, hal itu dilakukan Yasonna untuk mencari jalan agar dirinya tidak terjerat UU Tipikor tersebut.

"Tetapi yang jelas menurut kami Yasonna sedang mencari jalan selamat bagi dirinya karena kalau tidak UU Tipikor itu bisa saja dikenakan ke dia nantinya," kata Ferdinand.

Selain dikorbankan, menurut Ferdinand, Ronny Sompie juga rela untuk dikorbankan.

"Nah di situlah yang kami melihat memang Ronny Sompie dikorbankan dan rela dikorbankan."

"Karena sampai sekarang pun Ronny Sompie tidak melakukan perlawanan apapun atau menyampaikan apapun," terang Ferdinand.

Berita Rekomendasi

Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK karena Diduga Merintangi Kasus Harun Masiku

 Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2020).

Dikutip dari Kompas.com, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyatakan, Yasonna dilaporkan atas dugaan merintangi penyelidikan terkait simpang siurnya keberadaan Harun Masiku.

"Hari ini kita bersama koalisi masyarakat sipil lainnya, melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM."

"Atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice," ujar Kurnia.

Yasonna disebut menyebarkan informasi tidak benar terkait keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) DPR RI dari PDIP, Harun Masiku.

"Kita melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna Laoly," ujar Kurnia seperti dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (23/1/2020).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas