Cara Daftar PPK/PPS di Pilkada Serentak, Masih Dibuka hingga 14 Februari 2020
Tahap pembentukan anggota PPK pelaksanaan Pilkada Serentak sudah dilaksanakan sejak 15 Januari hingga 14 Februari 2020, simak ini cara daftarnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak kembali dilaksanakan pada tahun ini.
Dilansir website Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Pilkada siap dilaksanakan serentak pada 23 September 2020 mendatang.
Kini, tahapan Pilkada Serentak 2020 mulai memasuki rekrutmen para petugas Pemilu.
Meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Rekrutmen petugas pemilu ini dibuka untuk 270 daerah di Indonesia yang akan menggelar Pilkada serentak 2020.
Total, ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
Dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak, sembilan di antaranya merupakan provinsi, sisanya, adalah 37 kota dan 224 kabupaten.
Dilansir dari Twitter @KPU_ID, pembentukan anggota PPK sudah mulai dilakukan.
Pembentukan anggota PPK sudah dilaksanakan sejak 15 Januari hingga 14 Februari 2020.
Pengumuman tentang hasil seleksi calon PPK akan dilakukan pada 15 Februari hingga 21 Februari 2020.
Kemudian pelantikan PPK akan dilaksanakan pada 29 Februari 2020.
Masa Kerja PPK adalah 9 bulan, yaitu mulai 1 Maret 2020 hingga 30 November 2020.
KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan hasil seleksi adminstrasi, tes tertulis, wawancara hingga menyampaikan penetapannya di laman KPU.
Pengumuman akan diumumkan di kantor KPU Kabupaten/Kota, media sosial dan di tempat-tempat yang mudah dijangkau dan diakses oleh publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.