Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar PPK/PPS di Pilkada Serentak, Masih Dibuka hingga 14 Februari 2020

Tahap pembentukan anggota PPK pelaksanaan Pilkada Serentak sudah dilaksanakan sejak 15 Januari hingga 14 Februari 2020, simak ini cara daftarnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Daftar PPK/PPS di Pilkada Serentak, Masih Dibuka hingga 14 Februari 2020
Twitter @KPU_ID
Pembentukan PPK Pilkada 2020 

k. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilihan

l. Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Pemilihan Umum; dan

m. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:

- satu rangkap asli diserahkan kepada KPU kabupaten/kota

- satu rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK

Ketentuan pengiriman kelengkapan tergantung dari KPU dari masing-masing daerah.

Berita Rekomendasi

Ada yang harus diantarkan langsung ke KPU, bisa juga melalui email atau pos.

Dilansir Tribun Padang, simak tahap mendaftar PPK/PPS Pilkada berikut ini:

- Pelamar mendatangi kantor KPU setempat.

- Menyerahkan dokumen asli dan dua fotokopi kepada panitia.

- Selanjutnya panitia akan melakukan pengecekan dan kelengkapan berkas.

- Jika berkas dinyatakan lengkap, pelamar akan menerima tanda pendaftaran.

- Selanjutnya pelamar mengisi aplikasi pendaftaran.

KPU Kota Padang telah pendaftaran anggota PPK sejak 18 - 24 januari 2020.

Pelaksanaan Pendaftaran PPK/PPS ini pada setiap daerah berbeda-beda.

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widyantoro menyatakan rekrutmen PPS dan PPK ini akan mendapatkan honor.

Honor yang akan didapat bagi para PPS dan PPK akan disesuaikan kemampuan keuangan di masing-masing Kabupaten atau Kota yang sedang mengadakan Pilkada tersebut.

Gaji atau honor yang diterima mungkin berbeda-beda, kisaran Rp 1,4 juta hingga Rp 1,8 Juta.

PPS atau PPK akan bertugas selama 10 bulan untuk PPK, sementara 9 bulan untuk PPS sebagai Panitia Pilkada.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti/Sri Juliati, Tribun Padang/Rima Kurniati, Kompas.com/Riska Farasonalia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas