Jadi Salah Satu Penerima Suap Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPD PDIP Sumut Dijerat KPK
KPK belum merinci berapa suap yang diduga diterima Japorman dan 13 mantan anggota dewan tersebut. Ali Fikri hanya menyebut suap itu terkait empat hal.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Satu di antara 14 tersangka itu adalah Japorman Saragih. Dilansir dari Tribun Medan, saat ini Japorman menjabat Ketua DPD Partai PDI Perjuangan. Ia adalah anggota DPRD Sumut 2014-2019.
Baca: KPK Sudah Jerat 64 Tersangka Kasus Suap Massal Eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho
"JS (Japorman Saragih) benar salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Jumat (31/1/2020).
Japorman bersama 13 orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan adanya penerimaan sejumlah uang dari Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pemerintah Provinsi Sumut
"Saat itu yang bersangkutan (Japorman Saragih) sebagai anggota DPRD Sumut 2009-2014," jelas Ali.
Baca: Yasonna Laoly: Saya Yang Mundur dari Menteri Jika Ronny Sompie Tidak Salah
Selain Japorman, KPK turut menjerat Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
KPK belum merinci berapa suap yang diduga diterima Japorman dan 13 mantan anggota dewan tersebut. Ali Fikri hanya menyebut suap itu terkait empat hal.
Baca: KPK Tetapkan 14 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho
Pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014. Kedua, persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013-2014.
Ketiga, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Atas perbuatannya, ke-14 tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Japorman Saragih yang saat ini Ketua DPD Partai PDIP sudah diperiksa KPK. Setelah pemeriksaan itu, sudah beredar informasi penetapan tersangka untuk Japorman Cs.
Namun saat dikonfirmasi Tribun Medan, Japorman membantah penetapan tersangka oleh KPK terkait dengan kasus mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Japorman yang juga sebagai Ketua DPD Partai PDIP ini membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK beberapa Minggu lalu.