Kaki Tangan King of The King Ditetapkan Tersangka, Resmi Penipuan dengan Iming-iming Miliaran Rupiah
Pihak kepolisian menangkap dua orang kaki tangan dari pimpinan King of The King di Kutai Timur, Kalimantan Timur dengan bukti sederet dokumen palsu.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian menangkap dua orang kaki tangan dari pimpinan King of The King di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Kini, polisi telah menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Indras Budi Purnomo mengungkap tipuan ini dengan bukti sederet dokumen palsu yang dimiliki tersangka.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Jumat (31/1/2020).
Dua anggota King of The King tersebut berinisial BU dan Z.
Mereka ditangkap polisi setelah sebuah spanduk ucapan selamat datang Presiden Dony Pedro mencuat ke publik.
Polisi menyebut keduanya sebagai koordinator di wilayah jaringan King of The King di Kutai Timur.
BU dan Z ditetapkan sebagai tersangka penipuan karena diduga meminta setoran kepada pengikutnya dengan iming-iming miliaran rupiah.
Sementara, dari pemeriksaan polisi ada 20 pengikut jaringan King of The King yang diberi nama Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) di Kutai.
Tak hanya itu, sudah ada 93 pengikut jaringan King of The King di Kalimantan Timur.
Polisi menyebut motif penipuan dilakukan dengan merekrut anggota baru.
Sehingga, pelaku menerima uang pendaftaran dari simpatisan.
Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka seperti sejumlah dokumen palsu dan ilegal yang digunakan penipuan.
King of The King Iming-iming Beri Dana Kesejahteraan, Capai Rp 3 M per Orang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.