Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Omnibus Law Akan Gantikan Undang-Undang Lama, Begini Mekanismenya

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, secara teknis tidak ada persoalan dengan keberadaan Omnibus Law

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Omnibus Law Akan Gantikan Undang-Undang Lama, Begini Mekanismenya
Vincentius Jyestha
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM - Empat rancangan undang-undang (RUU) sapu jagat atau Omnibus Law yang diusulkan pemerintah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Keempatnya, yaitu RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, serta RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Meski telah masuk daftar, tetapi pemerintah belum menyerahkan naskah akademik ataupun draf RUU tersebut.

Sejauh ini, baru Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan diserahkan naskah akademik dan drafnya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (3/1/2020) mendatang.

Lantas, bagaimana nantinya RUU tersebut akan menggantikan UU yang sudah berlaku?

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, secara teknis tidak ada persoalan dengan keberadaan Omnibus Law tersebut.

Sebab, nantinya UU baru akan merevisi sekaligus UU lain yang ada.

Berita Rekomendasi

Sebagai contoh, RUU Cipta Lapangan Kerja nantinya akan merevisi 83 UU yang kini telah berlaku.

Apabila satu per satu UU tersebut direvisi, maka akan memakan waktu bertahun-tahun.

Lain halnya jika dibuat sebuah UU baru yang isinya menggabungkan UU lainnya.

Draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan diserahkan ke DPR nantinya berisi rangkuman 2.517 pasal yang saling berbenturan di dalam 83 UU itu.

“Nah, teknisnya enggak masalah, sudah biasa kok kita. Dengan berlakunya UU ini, maka UU sekian nomor dicabut, pasal sekian dicabut,” kata Mahfud di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

"Sebenarnya ini kan sering sekali. Tapi dulu kecil-kecilan, sekarang besar-besaran," lanjut dia. 

Meski dari sisi mekanisme tak ada persoalan, potensi masalah masih dapat muncul, terutama dalam hal substansi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas