Omnibus Law Akan Gantikan Undang-Undang Lama, Begini Mekanismenya
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, secara teknis tidak ada persoalan dengan keberadaan Omnibus Law
Editor: Tiara Shelavie
Sebab, masih banyak orang yang belum memahami secara utuh RUU ini. Celah itu yang kemudian digunakan oleh sejumlah pihak untuk menggagalkan RUU ini.
Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu sempat dikabarkan bahwa RUU ini akan memuat pasal yang dapat memungkinkan seorang menteri dalam negeri dapat memecat kepala daerah.
Mendagri Tito Karnavian, imbuh dia, pernah menyinggung hal itu lantaran memang diatur mekanismenya di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di dalam UU itu disebutkan bahwa gubernur yang secara akumulatif tidak masuk kerja selama 30 hari dalam setahun dapat dijatuhi sanksi.
“Itu ada aturannya. Tetapi, orang menyangka itu bagian di dalam Omnibus Law, padahal di dalam Omnibus Law itu tidak ada mengatur begitu,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Mekanisme Omnibus Law Gantikan Undang-Undang Lama…"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.