Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Pendiri Negara Rakyat Nusantara

Untuk diketahui ‎Bareskrim Polri menetapkan pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (45) atas dugaan makar dan menyebarkan berita bohong.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Pendiri Negara Rakyat Nusantara
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Kuasa hukum Pendiri Negara Rakyat Nusantara‎ Yudi Syamhudi, Nandang Wira Kusumah‎ didampingi istri Yudi mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Yudi, tersangka dugaan makar dan menyebarkan berita bohong ke penyidik Bareskrim Polri, Jumat (31/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (45) resmi ditahan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan menyebarkan berita bohong.

Yudi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Rabu (29/1/2020) malam. Siang harinya, Yudi memenuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi atas laporan terhadap dirinya.

Siang ini, Jumat (31/1/2020) kuasa hukum Yudi, Nandang Wira Kusumah, istri Yudi, Nelly Siringo Ringo dan perwakilan dari organisasi Jaringan Aktivis Kemanusiaan ‎Internasional (JAKI) Harsta Mashirul menyambangi Bareskrim untuk menyerahkan permohonan penangguhan penahanan.

Baca: Polisi Tetapkan ‎Pendiri Negara Rakyat Nusantara Jadi Tersangka Dugaan Makar

"Tadi kami sudah ketemu penyidik, menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Pak Yudi. Yang menjadi penjamin istrinya sendiri, ibu Nelly," kata Nandang di Bareskrim Polri.

Nandang berharap surat penangguhan penahanan yang diajukannya segera diterima dan dikabulkan oleh penyidik.

Dalam kesempatan itu lanjut Nandang, dirinya sempat pula menemui Yudi yang kini mendekam dibalik jeruji besi.

"Tadi sempat bertemu Pak Yudi, ngobrol sebentar," singkatnya.

Baca: Jadi Tersangka, Rangga Sasana Tegaskan Dunia Internasional Akan Datang: Sunda Empire Harus Diketahui

BERITA REKOMENDASI

Nandang mengaku masih bingung dengan penetapan kliennya sebagai tersangka. Pasalnya diawal Yudi datang sebagai Warga Negara yang baik, memenuhi panggilan sebagai saksi.

Yudi menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi pada Rabu (29/1/2020) karena ada laporan polisi tanggal 22 Januari 2020 lalu.

"Diperiksa kurang lebih 7 jam sebagai saksi. Tiba-tiba sekitar pukul 21.00 atau ‎22.00 WIB saya kaget Pak Yudi dijadikan tersangka," paparnya.

Baca: Rangga Sasana Sunda Empire Resmi jadi Tersangka, Datang sebagai Wakil Kekaisaran: Kami Hargai Hukum

"Pukul 22.30 WIB, Pak Yudi diperiksa lagi selama tiga jam tanpa didampingi. Saya hanya diizinkan melihat dari jauh. Setelah itu keluar surat penahanan," imbuhnya lagi.

Untuk diketahui ‎Bareskrim Polri menetapkan pendiri Negara Rakyat Nusantara Yudi Syamhudi Suyuti (45) atas dugaan makar dan menyebarkan berita bohong.


Yudi dijerat dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 170 KUHP ‎Jo pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidan.

Selain menetapkan Yudi sebagai tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video tersangka, satu HP milik tersangka, dan satu lembar screenshot video pernyataan tersangka.

Kejadian bermula dari hebohnya Negara Rakyat Nusantara di youtube yang diunggah sendiri oleh Yudi pada 27 Oktober 2015.

Dalam video tersebut, Yudi ‎terlihat sedang menggelar konferensi pers. Dibelakangnya ada bendera merah putih bergaris dan lambang bintang

Dalam pernyataannya Yudi menyampaikan sikap Negara Rakyat Nusantara dan mengusulkan NKRI dibubarkan.

Baca: Polisi Selidiki Video Viral Kelompok Negara Rakyat Nusantara Yang Ingin Bubarkan NKRI

Berikut isi pernyataannya : Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat, bangsa‎-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI. Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan Negara Rakyat Nusantara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas