Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Autopsi Lina Diumumkan, Pihak Rizky Febian Bersyukur Bisa Hilangkan Suuzan & Apresiasi Polisi

Pihak Rizky Febian mengungkapkan syukur atas hasil autopsi Lina Jubaedah dan juga mengapresiasi kinerja kepolisian atas penanganan laporan tersebut.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hasil Autopsi Lina Diumumkan, Pihak Rizky Febian Bersyukur Bisa Hilangkan Suuzan & Apresiasi Polisi
Instagram/@rizkyfbian
Rizky Febian dan Lina Jubaedah semasa hidup. 

Hal ini untuk menindaklanjuti laporan Rizky Febian yang mencurigai kematian sang ibunda yang mendadak.

Diketahui, kepolisian lantas melakukan olah TKP di rumah di Jalan Neptunus Raya, Margahayu Raya.

Olah TKP yang dilakukan penyidik mendapatkan barang bukti di antaranya obat-obatan yang dikonsumsi Lina, CCTV, CPU, dan oksigen.

Sedangkan dalam upaya pengungkapan penyebab kematian Lina, polisi juga memeriksa 25 orang saksi.

Selanjutnya polisi lalu melakukan autopsi di TPU Kampung Sekelimus, Kelurahan Batununggal (9/1/2020) lalu.

Proses autopsi dilakukan dokter forensik dari RS Sartika Asih dan RSHS.

"Dari hasil visum et repertum kondisi jenazah sudah membusuk, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," ucap Saptono Erlangga dilansir Tribun Jabar.

BERITA REKOMENDASI

Pemeriksaan organ dalam yang dilakukan, mendapati indikasi korban mengidap darah tinggi kronis.

Lina juga disebut memiliki batu empedu di saluran empedu, dan juga luka pada selaput lambung.

"Hasil pemeriksaan toksilogi, tidak ditemukan zat beracun pada sampel dari korban," ucap Saptono Erlangga.

Polisi lantas mengambil kesimpulan dari hasil penyelidikan.

"Kesimpulan autopsi kematian suadari Lina Jubaedah bukan karena adanya kekerasan maupun racun dalam tubuh, Saudari Lina, akan tetapi akibat penyakit hipertensi kronis, luka pada selaput lambung, batu empedu pada saluran, pembesaran pada organ jantung," ujar Saptono.


Maka dari itu, laporan Rizky Febian mengenai kecurigaan adanya pembunuhan atau pembunuhan berencana atas kematian Lina Jubaedah tidak terbukti.

"Dugaaan adanya peristiwa yang berkaitan dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tidak terbukti," katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas