Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Instansi Pusat dan Daerah yang Telah Laksanakan Tes SKD CPNS, Berikut Tahap setelah Lulus SKD

45 instansi pemerintah, 20 instansi pusat dan 25 pemerintah daerah melaksanakan SKD CPNS 2019 secara bersamaan di tahun 2020 berikut Passing Grade

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Daftar Instansi Pusat dan Daerah yang Telah Laksanakan Tes SKD CPNS, Berikut Tahap setelah Lulus SKD
Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban 

- Nilai ambang batas  minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.

Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus.

Formasi khusus yang dimaksud yakni lulusan Cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora.

Sementara nilai ambang batas komulatif bagi lulusan terbaik (Cumlaude) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60.

Nilai ambang batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang adalah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh).

Berita Rekomendasi

Sementara bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api yakni 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

Dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.

Ketiganya yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal,

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal,

Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 butir soal.

Sistem Penilaian SKD CPNS 2019

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas