Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Instansi Pusat dan Daerah yang Telah Laksanakan Tes SKD CPNS, Berikut Tahap setelah Lulus SKD

45 instansi pemerintah, 20 instansi pusat dan 25 pemerintah daerah melaksanakan SKD CPNS 2019 secara bersamaan di tahun 2020 berikut Passing Grade

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Daftar Instansi Pusat dan Daerah yang Telah Laksanakan Tes SKD CPNS, Berikut Tahap setelah Lulus SKD
Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban 

TRIBUNNEWS.COM - Tahap selanjutnya setelah lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dijadwalkan tes SKD akan berakhir pada 28 Februari 2020.

Melansir Kompas.com, Senin (3/2/2020), 45 instansi pemerintah, 20 instansi pusat dan 25 pemerintah daerah melaksanakan SKD secara bersamaan.

Daftar Instansi Pusat sudah Selenggarakan Tes SKD CPNS 2019:

  1. Arsip Nasional Republik Indonesia
  2. Badan Intelijen Negara
  3. Badan Kepegawaian Negara
  4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  5. Badan Narkotika Nasional
  6. Badan Pemeriksa Keuangan
  7. Badan Pengawas Obat dan Makanan
  8. Badan Pengawas Pemilihan Umum
  9. Kementerian Agama
  10. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  11. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  12. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  13. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  14. Kementerian Pertanian
  15. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  16. Kementerian Sosial
  17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  18. Mahkamah Agung RI
  19. Ombudsman Republik Indonesia
  20. Setjen Komisi Pemilihan Umum

Daftar Pemerintah Daerah sudah Selenggarakan Tes SKD CPNS 2019:

  1. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
  2. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  3. Pemerintah Kabupaten Sumenep
  4. Pemerintah Kabupaten Pidie
  5. Pemerintah Kota Madiun
  6. Pemerintah Kota Probolinggo
  7. Pemerintah Kabupaten Siak
  8. Pemerintah Kota Batam
  9. Pemerintah Kota Batam
  10. Pemerintah Kabupaten Kolaka
  11. Pemerintah Kabupaten Bireuen
  12. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
  13. Pemerintah Kabupaten Natuna
  14. Pemerintah Kota Padang Panjang
  15. Pemerintah Kota Sawah Lunto
  16. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
  17. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
  18. Pemerintah Provinsi Riau
  19. Pemerintah Kabupaten Muara Enim
  20. Pemerintah Kota Malang
  21. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
  22. Pemerintah Kota Langsa
  23. Pemerintah Kota Ternate
  24. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
  25. Pemerintah Kota Semarang

Tahun ini, sebanyak 3.364.867 peserta lolos seleksi administrasi akan bersaing memperebutkan 150.315 formasi CPNS.

Berdasarkan data BKN, Kementerian Hukum dan HAM mendapat peserta terbanyak, yakni 406.236 peserta merebutkan 4.598 formasi.

Berita Rekomendasi

Instansi pusat dengan jumlah peserta terbanyak kedua yakni Kementerian Agama, 176.331 peserta dengan jumlah formasi 5.815.

Untuk diketahui, tahap selanjutnya setelah dinyatakan lulus SKD yakni mengikuti SKB.

Namun untuk dapat lolos SKD dan melanjutkan tes SKB, peserta harus melewati ambang batas nilai minimal atau passing grade yang telah ditetapkan.

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS agar dapat lolos dan melanjutkan ke tahap SKB.

Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019, Passing Grade antara Formasi Umum dan Khusus Berbeda
Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019 (twitter.com/BKNgoid)

Berikut Passing Grade atau nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

- Nilai ambang batas  minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.

- Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yakni 65.

- Nilai ambang batas  minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.

Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus.

Formasi khusus yang dimaksud yakni lulusan Cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora.

Sementara nilai ambang batas komulatif bagi lulusan terbaik (Cumlaude) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60.

Nilai ambang batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang adalah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh).

Sementara bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api yakni 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

Dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.

Ketiganya yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal,

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal,

Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 butir soal.

Sistem Penilaian SKD CPNS 2019

SKD terdiri dari tiga materi soal yakni TKP, TIU, dan TWK.

Jumlah soal keseluruhan SKD yakni 100 butir.

Soal TKP berisi 35 butir yang dinilai dengan sistem skoring 1-5 (satu sampai lima).

Namun, jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol).

Tidak mengosongkan jawaban adalah pilahan tepat bagi peserta ketika mengerjakan tes TKP.

Sementara pada tes TWK, soal berjumlah 30 butir.

Pada tes TIU, soal yang harus diselesaikan sebanyak 35 butir.

Kedua tes ini, TWK dan TIU penilaian menggunakan sistem benar dan salah.

Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapat nilai 5 (lima).

Sementara, apabila peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapat nilai 0 (nol).

Dilansir Kompas.com, nilai maksimal atau tertinggi SKD CPNS 2019 yakni 500.

Skor tersebut dijumlahkan dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TKW 150.

Ini 45 Instansi yang Sudah Selenggarakan Tes SKD CPNS

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 45 Instansi yang Sudah Selenggarakan Tes SKD CPNS".

(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Muhammad Idris/Akbar Bhayu Tamtomo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas