Daftar Instansi Pusat dan Daerah yang Telah Laksanakan Tes SKD CPNS, Berikut Tahap setelah Lulus SKD
45 instansi pemerintah, 20 instansi pusat dan 25 pemerintah daerah melaksanakan SKD CPNS 2019 secara bersamaan di tahun 2020 berikut Passing Grade
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Tahap selanjutnya setelah lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dijadwalkan tes SKD akan berakhir pada 28 Februari 2020.
Melansir Kompas.com, Senin (3/2/2020), 45 instansi pemerintah, 20 instansi pusat dan 25 pemerintah daerah melaksanakan SKD secara bersamaan.
Daftar Instansi Pusat sudah Selenggarakan Tes SKD CPNS 2019:
- Arsip Nasional Republik Indonesia
- Badan Intelijen Negara
- Badan Kepegawaian Negara
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Kementerian Agama
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Kementerian Sosial
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Mahkamah Agung RI
- Ombudsman Republik Indonesia
- Setjen Komisi Pemilihan Umum
Daftar Pemerintah Daerah sudah Selenggarakan Tes SKD CPNS 2019:
- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
- Pemerintah Kabupaten Sumenep
- Pemerintah Kabupaten Pidie
- Pemerintah Kota Madiun
- Pemerintah Kota Probolinggo
- Pemerintah Kabupaten Siak
- Pemerintah Kota Batam
- Pemerintah Kota Batam
- Pemerintah Kabupaten Kolaka
- Pemerintah Kabupaten Bireuen
- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Pemerintah Kabupaten Natuna
- Pemerintah Kota Padang Panjang
- Pemerintah Kota Sawah Lunto
- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
- Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
- Pemerintah Provinsi Riau
- Pemerintah Kabupaten Muara Enim
- Pemerintah Kota Malang
- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
- Pemerintah Kota Langsa
- Pemerintah Kota Ternate
- Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
- Pemerintah Kota Semarang
Tahun ini, sebanyak 3.364.867 peserta lolos seleksi administrasi akan bersaing memperebutkan 150.315 formasi CPNS.
Berdasarkan data BKN, Kementerian Hukum dan HAM mendapat peserta terbanyak, yakni 406.236 peserta merebutkan 4.598 formasi.
Instansi pusat dengan jumlah peserta terbanyak kedua yakni Kementerian Agama, 176.331 peserta dengan jumlah formasi 5.815.
Untuk diketahui, tahap selanjutnya setelah dinyatakan lulus SKD yakni mengikuti SKB.
Namun untuk dapat lolos SKD dan melanjutkan tes SKB, peserta harus melewati ambang batas nilai minimal atau passing grade yang telah ditetapkan.
Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS agar dapat lolos dan melanjutkan ke tahap SKB.
Berikut Passing Grade atau nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
- Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.
- Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yakni 65.
- Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.
Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus.
Formasi khusus yang dimaksud yakni lulusan Cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora.
Sementara nilai ambang batas komulatif bagi lulusan terbaik (Cumlaude) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.
Bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.
Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60.
Nilai ambang batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang adalah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh).
Sementara bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api yakni 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).
Dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.
Ketiganya yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal,
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal,
Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 butir soal.
Sistem Penilaian SKD CPNS 2019
SKD terdiri dari tiga materi soal yakni TKP, TIU, dan TWK.
Jumlah soal keseluruhan SKD yakni 100 butir.
Soal TKP berisi 35 butir yang dinilai dengan sistem skoring 1-5 (satu sampai lima).
Namun, jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol).
Tidak mengosongkan jawaban adalah pilahan tepat bagi peserta ketika mengerjakan tes TKP.
Sementara pada tes TWK, soal berjumlah 30 butir.
Pada tes TIU, soal yang harus diselesaikan sebanyak 35 butir.
Kedua tes ini, TWK dan TIU penilaian menggunakan sistem benar dan salah.
Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapat nilai 5 (lima).
Sementara, apabila peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapat nilai 0 (nol).
Dilansir Kompas.com, nilai maksimal atau tertinggi SKD CPNS 2019 yakni 500.
Skor tersebut dijumlahkan dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TKW 150.
Ini 45 Instansi yang Sudah Selenggarakan Tes SKD CPNS
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 45 Instansi yang Sudah Selenggarakan Tes SKD CPNS".
(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Muhammad Idris/Akbar Bhayu Tamtomo)