KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Mantan Bupati Lampung Utara ke Pengadilan Tanjung Karang
Agung merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan berkas perkara penyidikan eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara telah P21 atau lengkap.
Agung merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
"Per hari ini dinyatakan lengkap oleh JPU KPK. Kemudian dilakukan penyerahan para tersangka dari penyidik kepada penuntut umum (tahap II) dan kemudian kembali dilakukan penahanan rutan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/2/2020).
Baca: Pengusaha Dealer Mobil Mewah Didakwa Suap Rp 1,8 Miliar Pegawai Pajak
Baca: Gus Sholah Wafat, Ketua KPK: Semoga Kita Dapat Melanjutkan Perjuangan Beliau
Baca: KPK Periksa Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro DPP PKB Terkait Kasus Korupsi di Kementerian PUPR
Selain Agung, ada tiga tersangka dalam kasus ini yang berkas penyidikan dinyatakan P21.
Mereka antara lain, tangan kanan Agung, Raden Syahril; eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin; dan eks Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.
Agung dan tiga tersangka lainnya akan berada di rutan masing-masing sebelum menjalani persidangan. Mereka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 3 Februari - 22 Februari 2020.
Diketahui Agung mendekam di Rutan Rutan klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur.
Sedangkan Raden Syahril di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara Syahbuddin dan Wan Hendri sama-sama ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
"JPU akan segera menyusun surat dakwaan, dan dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Tanjung Karang," ujar Ali.
Dalam perkara ini, Ali menguraikan, KPK telah memeriksa 113 saksi. Mereka terdiri dari berbagai unsur swasta, eks ketua DPRD Lampung Utara, eks wakil gubernur Lampung, dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lampung Utara.
Dalam kasus ini, KPK total telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Agung Ilmu Mangkunegara; tangan kanan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri; serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekira Rp 1,2 miliar.
Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril. Hendra menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Wan Hendri dan kemudian Wan Hendri menyerahkan uang Rp 240 juta pada Syahri. Namun, sejumlah Rp60 juta masih berada pada Wan Hendri.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menemukan barang bukti uang Rp 200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan kemudian diamankan dari kamarnya.
Uang itu diduga terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp 3,6 miliar.
Selain itu, Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar Juli 2019 diduga Agung telah menerima Rp 600 juta, sekitar akhir September 2019 diduga Agung telah menerima Rp 50 juta, dan pada 6 Oktober 2019 diduga menerima Rp 350 juta.