Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkominfo Johnny G Plate Memblokir 54 Berita Hoaks Virus Corona, Ungkap Sanksi UU ITE

Mengingat masyarakat membutuhkan informasi yang kredibel, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate buka suara.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Menkominfo Johnny G Plate Memblokir 54 Berita Hoaks Virus Corona, Ungkap Sanksi UU ITE
Ria Anatasia
Menkominfo Johnny G Plate dalam konferensi pers penanganan hoaks terkait virus Corona di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (3/02/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Informasi mengenai perkembangan wabah virus corona ini dapat mudah diakses melalui berbagai media lantaran masih sangat hangat diperbincangkan.

Mengingat masyarakat membutuhkan informasi yang kredibel, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate buka suara.

Ia menyatakan, hingga Senin (3/2/2020) telah ditemukan 54 informasi hoaks yang tersebar melalui media sosial.

Termasuk platform pesan instan mengenai wabah Novel Coronavirus (2019-nCoV).

"Hasil pantauan TIM AIS Kementerian Kominfo, ada 54 informasi hoaks, isinya beragam. Mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daeraha terkena virus corona," kata Johnny G Plate yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

"Hingga soal pencegahan dan penyembuhannya," tuturnya.

Menkominfo Johnny G Plate dalam konferensi pers penanganan hoaks terkait virus Corona di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (3/02/2020).
Menkominfo Johnny G Plate dalam konferensi pers penanganan hoaks terkait virus Corona di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (3/02/2020). (Ria Anatasia)

Sanki UU ITE

BERITA REKOMENDASI

Kementerian Kominfo lantas mengambil langkah untuk melakukan pemblokiran konten dan mendorong aparat penegak hukum melakukan penindakan atas pelaku penyebaran hoaks.

Johnny G Plate lantas mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan hoaks.

Apabila terjadi pelanggaran ketentuan UU ITE, penyebar berita hoaks dapat dikenakan sanksi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah, selengkapnya adalah sebagai berikut:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” bunyi naskah tersebut.

Menkominfo Johnny G Plate saat konferensi pers di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Menkominfo Johnny G Plate saat konferensi pers di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (3/2/2020). (Ria Anatasia/Tribunnews.com)

Johnny G Plate: Jangan Kaitkan Virus dengan Isu Lain

Menkominfo juga menegaskan agar masyarakat tidak mengaitkan isu virus corona dengan isu lain.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas