Satu Peserta Tes SKD CPNS Ketahuan Pakai Joki, Ini Tindakan Tegas BKN, Blacklist Seumur Hidup
Peserta Tes SKD Ketahuan Pakai Joki, BKN akan Blacklist Seumur Hidup Tak Bisa Datar CPNS
Editor: Sugiyarto
TRIBUNJOGJA.COM - Badan Kepegawaian Negara menyikapi kasus joki yang digunakan oleh salah satu peserta tes SKD CPNS 2019.
Peserta yang menggunakan joki akan masuk daftar hitam pendaftaran CPNS.
Mengutip dari website bkn.go.id, salah satu peserta tes SKD di titik lokasi (Tilok) Makassar ternyata ketahuan memakai jasa joki.
Plt Kepala Biro Humas, Paryono, Selasa (4/2/2020) di ruang kerjanya menyampaikan bahwa Panitia Pelaksanaan Seleksi CPNS tidak akan menolerir sedikit kasus yang sama.
“Penggunaan joki termasuk tindakan pidana. Karena itulah, jika terjadi pelaku akan langsung diserahkan ke Polisi untuk menjalani proses hukum sampai ke pengadilan. Nama peserta seleksi pengguna joki juga akan di-blacklist.
"Jika sampai masuk dalam daftar hitam, nama peserta SKD penyewa joki otomatis akan di-drop dari perhelatan rangkaian seleksi CPNS dan itu berarti seumur hidup pelamar bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara”. ucap Paryono.
Ketika tes SKD berlangsung, pelamar melakukan berbagai pengecekan untuk memastikan pelamar berlaku jujur ketika seleksi.
Sebelum mengerjakan tes, ada pemeriksaan identitas peserta yang dilakukan secara cermat.
Saat tes SKD peserta berada dalam pengawasan ketat panitia dan pantauan CCTV.
Pengamanan ini bertujuan untuk memastikan peserta tidak memakasi jasa joki sampai lolos ujian.
Paryono juga menghimbau, peserta CPNS menggunakan cara baik dan adil Tidak memakai jimat, tidak menggunakan jasa joki.
Selain itu ketika ujian, peserta dilarang membawa handphone, earphone, headset, gelang, kalung, anting, perhiasan, ikat pinggang, dompet, dan jam tangan.
Lolos passing grade tes SKD belum tentu lolos ke SKB
Tes SKD CPNS 2019 sedang berlangsung. Tahun ini nilai ambang batas tes SKD juga diturunkan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN Paryono, mengutip dari Kompas.com.
Setelah mengikuti ujian, nilai peserta yang lolos SKD akan diolah terlebih dahulu.
Hal ini dilakukan karena satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja.
Peserta yang mengikuti tes SKB perlu digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.
“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.
Paryono menambahkan hasil SKD seluruh peserta seleksi masing-masing instansi dapat dilihat di website sscn.bkn.go.id.
Peserta dapat mengunduh hasil passing grade di website tersebut.
“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.
Rangkaian tahapan ini menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD. ( Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri )
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Satu Peserta Tes SKD Ketahuan Pakai Joki, BKN Akan Blacklist Seumur Hidup Tak Bisa Datar CPNS