Ditjen Gakkum KLHK Tangkap Pemodal Tambang Ilegal di Pangkalpinang
H alias AN pemodal pertambangan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Sungai Liat, Pangkalpinang, Bangka Belitung ditahan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) menahan H alias AN pemodal pertambangan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Sungai Liat, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis (30/1/2020).
Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda, mentakan penahanan H merupakan hasil pengembangan dari kasus HS, tersangka pertambangan timah hasil operasi represif “Jaga Bumi”.
"H alias AN sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap dan dibawa ke kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta untuk diperiksa," ujar Yazid di kantor KLHK, Rabu (5/2/2020).
Dari operasi yang dilakukan petugas gabungan KLHK dan TNI AD, diamankan 2 unit alat berat atau eskavator yang digunakan untuk kegiatan pertambangan timah di Kawasan Hutan Produksi Sungai Liat Mapur seluas ±3.8 Hektar.
Baca: Soal Pemulangan 600 Eks ISIS, Gus Yaqut: Bagus Juga Kalau Mau Dikarantina Seperti Kasus Corona
Hasil penyelidikan, H alias AN diduga kuat mendanai kegiatan ilegal untuk HS.
"Jadi ini serius, kenapa kami ingin sampaikan. Karena hari ini kami menangkap pemodal kasus perambahan hutan yang ada di Belitung dan kami ingin memberikan pesan pada masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama," ujarnya.
Pihaknya pun akan terus mengembangkan kasus tersebut.
Baca: Tersangka Penusukan Istri di Serpong Ngamuk Buat Polisi Kewalahan, Ditempatkan di Sel Tersendiri
"Kami akan terus melakukan pengembangan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perambahan ilegal untuk kepentingan tambang ilegal," ujar Yazid
H alias AN diketahui dijerat dengan Pasal 94 ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Atas perbuatannya, H alias AN diancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 100 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.