Istana Sebut Surpres Omnibus Law Perpajakan Sudah di Tangan DPR
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menyebut Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law Perpajakan sudah dikirim ke DPR RI.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menyebut Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law Perpajakan sudah dikirim ke DPR RI.
Sedangkan, untuk Surpres Omnibus Law bidang lainnya akan menyusul.
"Saya meminta rekonfirmasi, yang sudah diserahkan dan sudah ada Surpres dari Presiden adalah perpajakan, itu sudah selesai," kata Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Baca: Odion Ighalo Resmi Berseragam Manchester United, Bukti Mimpi yang Jadi Kenyataan
Ia mengatakan, dua Surpres yang akan dikirimkan ke DPR RI berikutnya yakni tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ibu Kota Negara.
"Ibu Sri Mulyani sudah menyampaikan kepada publik dan dua Surpres lainnya itu sedang diselesaikan antar Kementerian," ucapnya.
Baca: Jadwal Big Match Liga 1 Musim 2020 dari Putaran Pertama hingga Putaran Kedua
Sebagai informasi, setidaknya ada tiga Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang diajukan pemerintah kepada DPR.
Ketiganya adalah RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
RUU Omnibus Law ini mencakup revisi dari 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal. Pasal yang direvisi akan memangkas hal yang selama ini menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.