PKS-Demokrat Ngotot soal Pansus Hak Angket Jiwasraya, Apa Kelebihannya dibanding Panja?
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Panja dan Pansus terkait persoalan yang sama tidak dapat berjalan seiringan di tubuh parlemen.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat, telah menyerahkan dokumen usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Jiwasraya.
Dokumen tersebut pun sudah ditandatangani 50 anggota fraksi dari masing-masing partai tersebut. Secara aturan yang tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib sudah memenuhi syarat.
Namun, harapan pembentukan Pansus Hak Angket tersebut sebenarnya telah pupus, mengingat DPR telah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Permasalahan Jiwasraya.
Baca: PKS dan Demokrat Ajak Fraksi Lain di DPR Bentuk Pansus Jiwasraya
Baca: Ketua DPR Harap Tak Ada Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Abal-Abal Beredar
Baca: Respons Ketua DPR RI Puan Maharani Sikapi Usul PKS dan Demokrat Soal Pembentukan Pansus Jiwasraya
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Panja dan Pansus terkait persoalan yang sama tidak dapat berjalan seiringan di tubuh parlemen.
"Tidak bisa (berbarengan Panja dan Pansus), itu harus menjadi salah satu sesuai dengan mekanismenya, sekarang Panja di tiga komisi sedang berjalan, kita tunggu prosesnya," ujar Puan di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Tiga Panja Permasalahan Jiwasraya dibentuk ditiga komisi yaitu Komisi III terkait persoalan hukum, Komisi VI tentang korporasi, dan Komisi XI soal keuangan.
Pertanyaannya, apa kelebihan Pansus Hak Angket dibanding hanya membentuk Panja?
Membaca Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib, dijelaskan tata cara pembentukan Pansus dan Panja.
Pembentukan Pansus diatur dalam bagian kesepuluh Peraturan DPR, yang meliputi Pasal 93 hingga Pasal 97.
Secara singkat, Pansus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara.
Adapun alat kelengkapan DPR yaitu pimpinan DPR, komisi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta sejumlah badan.
Jumlah anggota Pansus pun ditetapkan oleh rapat paripurna DPR, paling banyak 30 orang dan berasal dari lintas fraksi serta komisi.
Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna DPR. Namun, bisa diperpanjang oleh Badan Musyawarah Jika Pansus belum menuntaskan tugasnya.
Adapun tugas Pansus dapat melakukan, rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus/tim kecil, atau rapat tim singkronisasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.