Soroti Pengupahan dalam Omnibus Law, Konfederasi KASBI Singgung Jaminan Sosial: Derita bagi Rakyat
Ketua Umum Konfederasi KASBI, Nining Elitos, menyoroti aspek pengupahan dalam Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, menyoroti aspek pengupahan dalam Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law).
Menurut Nining, ada sejumlah poin tentang pengupahan yang lebih berpihak kepada perusahaan, daripada kepada buruh.
Selain itu, sistem pengupahan tidak sebanding dengan kenaikan iuran jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dilansir TribunWow.com, awalnya Nining menyinggung Peraturan Presiden (PP) 78 yang sempat diprotes kaum buruh.
Kaum buruh menilai upah minimum yang ditentukan dalam peraturan tersebut tidak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi.
"Saya berangkat dari berbagai pengalaman, tadi saya sudah sebutkan contohnya PP 78 dan PP 36 tentang Pemagangan," kata Nining, dalam tayangan Dua Arah di KompasTV, Senin (3/2/2020).
"Saat itu pemerintah menyampaikan bahwa ini adalah bagaimana untuk persoalan sumber daya manusia, tenaga kerja," lanjutnya.
Nining menyebutkan sistem kerja berdasarkan jam atau magang akan lebih banyak merugikan buruh.
Hal itu disebabkan perusahaan dapat menentukan sendiri upah kepada pekerjanya tanpa ada standar tertentu.
"Tapi dalam praktiknya adalah bagaimana semakin memfleksibelkan tenaga kerja dengan menggunakan sistem magang, orang yang dibayar hanya berdasarkan kemampuan perusahaan," jelas Nining.
"Apakah itu yang disebut dengan persoalan kita tidak curiga?" tambahnya.