BREAKING NEWS: Joko Hartomo Tirto Jadi Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Kejaksaan Agung RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya, Kamis (6/2/2020).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya, Kamis (6/2/2020).
Satu tersangka baru tersebut adalah Joko Hartomo Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra.
Joko Tirto ditetapkan tersangka usai diperiksa selama lebih dari 10 jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Keluar dari Gedung Bundar sekira pukul 20.45 WIB, Joko Tirto tampak mengenakan rompi merah jambu dengan tangan diborgol.
Saat keluar gedung, ia terlihat menutupi mukanya dengan map karton berwarna merah tua.
Baca: Jadwal Siaran Langsung Proliga 2020 Seri Palembang, Jumat 7 Februari: Lamongan Sadang MHS vs PBS
Joko Tirto pun enggan meladeni pertanyaan awak media dan memilih langsung masuk ke mobil tahanan.
Kepada awak media, Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan penetapan tersangka terhadap Joko Tirto.
"Dari pengumpulan alat bukti maka pada hari ini diterapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT," kata Hari di tempat yang sama usai Joko masuk ke mobil tahanan.
Nantinya, Joko bakal ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.
Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Dia ditahan di rutan Salemba cabang kejaksaan agung 20 hari ke depan," tukasnya.
Baca: Fadli Zon Kritik Jokowi yang Enggan Pulangkan 600 WNI Eks ISIS ke Tanah Air
Dengan penetapan ini, total ada enam tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung RI dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Lima tersangka sebelumnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Baca: JB Sumarlin Meninggal karena Stroke
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.