BREAKING NEWS: Mantan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto Jadi Penasihat KSP
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membenarkan kabar mantan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menjadi Penasihat KSP.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membenarkan kabar mantan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menjadi Penasihat KSP.
"Iya. (Andi,red) Sudah (menjabat Penasihat KSP,red)," kata Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Hal itu disampaikan Moeldoko sekaligus membenarkan kabar sejumlah nama lainnya yang kini sudah menjabat Penasihat KSP.
Baca: Vanesha Prescilla Akui Pernah Mengalami Momen Susah Move On
Diketahui nama lainnya yakni, mantan Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, mantan Menteri Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Manuel Kaisiepo, dan pengusaha Sudhamek.
Lalu, sosiolog Imam Prasodjo, guru besar hukum agraria UGM Maria Suwardjono, Direktur PT Telkom Edi Witjara, Dewan Pengarah UN-CERF Rahmawati Husein, peneliti Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat (Pustaka) Yando Zakaria.
Kemudian, dosen FISIP UGM Kuskridho Ambardi, Komisaris Utama Mayapada Healthcare Jonathan Tahir, dan guru besar hukum pidana Eddy Os Hiariej.
Baca: Motul Luncurkan Pelumas Baru untuk Skutik dan Motor Kopling Basah, Ini Keunggulannya
Moeldoko pun menyebut, Andi dan beberapa nama lain telah menjabat Penasihat KSP sejak Selasa (4/2/2020).
Saat ditanya mengenai sosok Wakil KSP, Moeldoko mengaku belum membahasnya.
"Belum, masih menunggu," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk pos jabatan baru di lingkungan KSP.
Baca: VIRAL Kisah Pria Tipu Google Maps dengan Kemacetan Fiktif, Gunakan Gerobak Merah Berisi Benda Ini
Lewat Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2019 tentang KSP yang ditandatangani pada 18 Desember 2019, Presiden menambahkan kursi wakil kepala Staf Kepresidenan dalam struktur organisasi.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2 dalam Perpres tersebut seperti dikutip dari laman resmi Setneg.
Perpres itu menegaskan posisi kepala Staf Kepresidenan dan wakil kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan Kantor Staf Presiden.
Kepala staf maupun wakilnya diangkat dan diberhentikan Presiden.
Akan tetapi, hanya kepala Staf Kepresidenan yang masa jabatannya mengikuti masa jabatan Presiden.