Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapatkah Orang Tua Dipidana Jika sang Anak Langgar Lalin? Berikut Tanggapan Ahli Hukum Pidana

Jamin Ginting turut menyoroti gugatan yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Sahid Jakarta ke Mahkamah konstitusi.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dapatkah Orang Tua Dipidana Jika sang Anak Langgar Lalin? Berikut Tanggapan Ahli Hukum Pidana
Youtube metrotvnews
Ahli Hukum Pidana, Jamin Ginting di progam SELAMAT PAGI INDONESIA, metrotv, Kamis (6/2/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/2/3030).

Gugatan ini terkait pengendara motor di bawah umur yang menyebabkan kecelakaan agar orang tuanya ikut dipidana.

Ahli Hukum Pidana, Jamin Ginting turut menyoroti gugatan yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa ini.

Menurutnya hal ini akan sulit dilakukan kalau dilihat dari konteks hukum pidana.

Dimana pertanggung jawaban pidana merupakan prinsip hukum yang tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam program SELAMAT PAGI INDONESIA yang diunggah pada YouTube metrotvnews, Kamis (6/2/2020).

"Dalam konteks hukum pidana pemidanaan terhadap seseornag tidak dapat diwakilkan oleh orang lain," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Jadi pelaku sendirilah yang bertanggung jawab," ungkapnya.

s
Ahli Hukum Pidana, Jamin Ginting (YouTube metrotvnews)

Menurutnya terdapat dua unsur dalam hal tersebut.

Yakni pertama unsur perbuatan dan kedua adalah kesalahan yang bisa dilimpahkan pada orang tersebut.

"Kalau pelaku ini anak-anak yang belum memiliki SIM, maka tindak pidana yang dilakukan anak-anak," ujarnya.

Di mana sanksi pidananya dikurangi setengah dari hukuman pidana orang dewasa.

Jamin kemudian menyinggung terkait peran orang tua yang anaknya melakukan pelanggaran.

Jika terbukti orang tua lalai membiarkan anaknya terutama yang berada dibawah umur membawa kendaraan dan merugikan orang lain, maka dapat digugat secara perdata.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas