Dapatkah Orang Tua Dipidana Jika sang Anak Langgar Lalin? Berikut Tanggapan Ahli Hukum Pidana
Jamin Ginting turut menyoroti gugatan yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Sahid Jakarta ke Mahkamah konstitusi.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
![Dapatkah Orang Tua Dipidana Jika sang Anak Langgar Lalin? Berikut Tanggapan Ahli Hukum Pidana](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ahli-hukum-pidana-jamin-ginting.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/2/3030).
Gugatan ini terkait pengendara motor di bawah umur yang menyebabkan kecelakaan agar orang tuanya ikut dipidana.
Ahli Hukum Pidana, Jamin Ginting turut menyoroti gugatan yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa ini.
Menurutnya hal ini akan sulit dilakukan kalau dilihat dari konteks hukum pidana.
Dimana pertanggung jawaban pidana merupakan prinsip hukum yang tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam program SELAMAT PAGI INDONESIA yang diunggah pada YouTube metrotvnews, Kamis (6/2/2020).
"Dalam konteks hukum pidana pemidanaan terhadap seseornag tidak dapat diwakilkan oleh orang lain," ujarnya.
"Jadi pelaku sendirilah yang bertanggung jawab," ungkapnya.
![s](https://i.imgur.com/UAxqPQx.jpg)
Menurutnya terdapat dua unsur dalam hal tersebut.
Yakni pertama unsur perbuatan dan kedua adalah kesalahan yang bisa dilimpahkan pada orang tersebut.
"Kalau pelaku ini anak-anak yang belum memiliki SIM, maka tindak pidana yang dilakukan anak-anak," ujarnya.
Di mana sanksi pidananya dikurangi setengah dari hukuman pidana orang dewasa.
Jamin kemudian menyinggung terkait peran orang tua yang anaknya melakukan pelanggaran.
Jika terbukti orang tua lalai membiarkan anaknya terutama yang berada dibawah umur membawa kendaraan dan merugikan orang lain, maka dapat digugat secara perdata.