Jokowi Ogah Pulangkan 660 WNI Eks ISIS ke Indonesia, Mahfud MD Singgung Bahaya hingga Nasib Mereka
Presiden Jokowi dan Mahfud MD memberikan pendapat senada dengan tegas menolak dan tidak setuju atas pemulangan 660 WNI eks ISIS tersebut.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ingin 660 Warga Negara Indonesia (WNI) eks Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dipulangkan ke Indonesia.
Meski rencana dari pemerintah tersebut belum diputuskan, Jokowi menegaskan akan nyatakan tidak untuk upaya pemulangan tersebut.
Pembahasan lebih lanjut soal rencana tersebut akan dibahas dalam rapat terbatas (Ratas) dengan kementerian terkait.
"Ya kalau bertanya kepada saya, ini belum Ratas ya. Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/2/2020), diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara pribadi punya pendapat senada dengan sejumlah pihak.
Namun secara pribadi Mahfud dengan tegas menolak dan tidak setuju atas pemulangan 660 WNI eks ISIS tersebut.
"Kalau anda tanya ke Menko Polhukam itu jawabannya."
"Tapi kalau tanya ke Mahfud gitu tentu beda," ungkap Mahfud, dilansir kanal YouTube KompasTV, Kamis (6/2/2020).
Menurutnya, pemulangan WNI eks ISIS tentu membahayakan negara Indonesia.
"Kalau Mahfud lebih setuju ndak. Nggak udah dipulangkan karena itu berbahaya bagi negara," terang Mahfud.
Baca: Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Setuju Pulangkan 660 WNI eks ISIS, Singgung Bahaya hingga Nasib Mereka
Baca: Pria Ditilang Malah Ludahi Polisi Setelah Tabrak Mobil & Motor di Jalan, Ini Ujungnya
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan secara hukum 660 WNI itu bisa saja parspor-nya dicabut ketika melakukan perjalanan secara ilegal.
"Kita juga nggak tahu apakah mereka punya paspor asli atau palsu," ujarnya.
Mahfud juga menyampaikan apabila paspor WNI eks ISIS tersebut asli, pergi dengan cara ilegal tanpa izin negara kemungkinannya paspor bisa dicabut.
Sehingga, apabila paspor dicabut artinya WNI tersebut tidak memiliki status kewarganegaraan