Penyidik Kejaksaan Agung Geledah Rumah Joko Hartomo Tirto
Dengan penetapan ini, total ada enam tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung RI dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI langsung menggelar penggeledahan aset yang dimiliki oleh Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto pada Kamis (6/2/2020) malam.
Hal tersebut menyusul ditetapkannya sebagai tersangka kasus kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Diketahui, Joko Tirto ditetapkan tersangka usai diperiksa selama lebih dari 10 jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Keluar gedung pemeriksaan sekira pukul 20.45 WIB, Joko tampak mengenakan rompi merah jambu dengan tangan diborgol.
Baca: Jadi Tersangka Baru, Joko Tirto Pernah Temui Hary Prasetyo Bahas Masalah Keuangan Jiwasraya
Baca: Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Joko Tirto Tutupi Wajah Dengan Map Saat Digiring ke Mobil Tahanan
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, penyidik menggelar penggeledahan di kediaman Joko Tirto.
Namun, tidak disebutkan di mana letak kediaman tersangka tersebut.
"Ya mungkin kesana (ke rumah Joko Tirto, Red). Karena ini (penyidik) masih posisi bergerak sasarannya kemana kita sabar menunggu," kata Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Selain Joko, kata Hari, penyidik juga melakukan penggeledahan tersangka Jiwasraya lainnya di beberapa titik.
"Ya baru saja tim bergerak mungkin teman-teman melihat. Hari ini bergerak kita tunggu hasilnya," tukas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (6/2/2020).
Diduga, Joko ikut bermain dalam kasus korupsi di perusahaan asuransi plat merah tersebut.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, Joko bakal ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.
Dia bakal ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas masuk ke persidangan.
"Hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akhirnya dilakukan penahanan terhadap tersangka. Terhitung mulai hari ini tanggal 6 Februari 2020 selama 20 hari ke depan," kata Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Dengan penetapan ini, total ada enam tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung RI dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Lima tersangka sebelumnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.
Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimama diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.