Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peserta SKD CPNS 2019 Terciduk Curang, Ini Sanksi yang akan Diberikan BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menciduk aksi curang di dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Miftah
zoom-in Peserta SKD CPNS 2019 Terciduk Curang, Ini Sanksi yang akan Diberikan BKN
Kolase Tribunnews.com/ Twitter @BKNgoid
BKN ciduk peserta yang curang 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menciduk aksi curang di dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.

Momen tersebut dibagikan oleh akun resmi BKN pada Kamis (6/2/2020).

Diketahui tes SKD CPNS 2019 telah dilakukan sejak 27 Januari 2020 lalu.

Beberapa kisah unik juga sudah dibagikan dalam SKD CPNS.

Satu di antaranya aksi curang yang dilakukan oleh peserta SKD di Ambon.

Akun @BKNgoid menyayangkan tindak curang yang dilakukan oleh peserta SKD.

BKN menyebut jika pelaku curang sama saja dengan pelaku korupsi.

BERITA REKOMENDASI

"Apa yang merasukimu #SobatBKN hingga kau tega melakukan ini padaku??

CURANG = KORUPSI !!!

Kalo mau masuk udah curang gmana nantinya waktu kalian menjadi "Pelayan Masyarakat"??

Apa mau kalian curangi masyarakat itu #SobatBKN ??..." tulis akun @BKNgoid.

Baca: Lolos Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019 Belum Aman, Ini Syarat Peserta Lanjut SKB

Pada postingan tersebut diunggah potret satu kertas yang sudah dicoret lengkap dengan nomor beserta abjad layaknya kunci jawaban.


Namun BKN langsung menjelaskan jika aksi curang seperti postingan tersebut tetap tak akan bisa digunakan.

Peserta SKD CAT Ambon
Peserta SKD CAT Ambon (Twitter @BKNgoid)

Melalui akun Facebook Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, BKN menjelaskan jika soal SKD CPNS telah diacak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas