Peserta SKD CPNS 2019 Terciduk Curang, Ini Sanksi yang akan Diberikan BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menciduk aksi curang di dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menciduk aksi curang di dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.
Momen tersebut dibagikan oleh akun resmi BKN pada Kamis (6/2/2020).
Diketahui tes SKD CPNS 2019 telah dilakukan sejak 27 Januari 2020 lalu.
Beberapa kisah unik juga sudah dibagikan dalam SKD CPNS.
Satu di antaranya aksi curang yang dilakukan oleh peserta SKD di Ambon.
Akun @BKNgoid menyayangkan tindak curang yang dilakukan oleh peserta SKD.
BKN menyebut jika pelaku curang sama saja dengan pelaku korupsi.
"Apa yang merasukimu #SobatBKN hingga kau tega melakukan ini padaku??
CURANG = KORUPSI !!!
Kalo mau masuk udah curang gmana nantinya waktu kalian menjadi "Pelayan Masyarakat"??
Apa mau kalian curangi masyarakat itu #SobatBKN ??..." tulis akun @BKNgoid.
Baca: Lolos Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019 Belum Aman, Ini Syarat Peserta Lanjut SKB
Pada postingan tersebut diunggah potret satu kertas yang sudah dicoret lengkap dengan nomor beserta abjad layaknya kunci jawaban.
Namun BKN langsung menjelaskan jika aksi curang seperti postingan tersebut tetap tak akan bisa digunakan.
Melalui akun Facebook Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, BKN menjelaskan jika soal SKD CPNS telah diacak.