Peserta SKD CPNS 2019 Terciduk Curang, Ini Sanksi yang akan Diberikan BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menciduk aksi curang di dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Miftah
Sehingga peserta tidak akan tahu soal yang akan dia terima.
Bahkan pihak BKN juga tak mempercayai jika kunci jawaban yang dimiliki peserta tersebut adalah benar.
"Buat yang komen soal diacak, anda benar.
Sehingga kunci seperti ini tidak ada gunanya.
Bahkan jika #SobatBKN teliti, jumlah jawaban per kotak itu cuman ada 30an.
Mimin curiga ini contekan jaman sekolah dulu..
Tp tetap mental contekan seperti ini yang semestinya dikikis jika ingin mengabdi untuk negara," tulis Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia pada kolom komentar Facebook.
Sebelumnya BKN sudah tegas terkait kecurangan dalam proses seleksi CPNS 2019.
Baca: Link Download PDF 15 Contoh Soal SKD CPNS 2019, Lengkap dengan Kunci Jawabannya
Dikutip TribunJakarta.com, BKN selaku panitia seleksi pun akan menindak tegas dengan memberikan sanki hukuman.
"Sanksi yang diberikan, satu dia dikeluarkan, dianggap gagal dalam ujian. Entah dia memenuhi passing grade atau tidak. Ketika dia melakukan kecurangan atau baru terindikasi melakukan kecurangan itu gagal, didiskualifikasi," ujar Fitri Wikandari selaku Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) .
Selain didiskualifikasi, sanksi berupa pelarangan untuk mendaftar sebagai CPNS pun juga bisa dikenakan terhadap peserta yang melakukan kecurangan.
"Yang kedua NIK-nya diblokir, dia enggak bisa mendaftar CPNS tahun berikutnya. Biasanya satu tahun berjalan sampai saat ini sesuai peraturan," kata Fitri.
Di sisi lain, jika para peserta yang sudah mengikuti SKD dan sudah melampaui passing grade jangan senang dulu.
Pasalnya, lolos SKD CPNS 2019 ini belum tentu bisa mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.