Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penyidik KPK Kompol Rossa, Firli Bahuri Bilang Mabes Polri Kirim Surat Penarikan 13 Januari

Menurut Firli, pengembalian Kompol Rossa ke institusi asalnya bermula dari surat dari Mabes Polri yang menarik dua penyidik dari KPK.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal Penyidik KPK Kompol Rossa, Firli Bahuri Bilang Mabes Polri Kirim Surat Penarikan 13 Januari
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan duduk perkara mengenai pengembalian salah satu penyidik asal kepolisian, Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.

Menurut Firli, pengembalian Kompol Rossa ke institusi asalnya bermula dari surat dari Mabes Polri yang menarik dua penyidik dari KPK.

Satu diantara penyidik yang ditarik itu adalah Rossa. Surat penarikan dari polri itu, kata Firli, diterima KPK pada 13 Januari 2020 lalu.

"Ada suratnya, tanggal 13 Januari lalu itu diterima suratnya penarikan terhadap dua penyidik. Dari kejaksaan juga kita terima penarikan dua jaksa penuntut umum," ujar mantan Kapolda Sumatera Selatan ini kepada wartawan usai bertemu lima pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Kemudia pada tanggal 15 Januari surat permintaan penarikan itu dibahas.

"Tanggal 21 Januari dibuat lah surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan. Jadi apa yang tidak ada (surat permintaannya-red)," tegasnya.

Baca: Motul Luncurkan Pelumas Baru untuk Skutik dan Motor Kopling Basah, Ini Keunggulannya

BERITA REKOMENDASI

Kompol Rossa dipulangkan bersama satu rekannya sesama polisi, Kompol Indra.

Lebih lanjut terkait surat pembatalan penarian dari polri, ia menjelaskan, itu datang setelah ada keputusan pengembalian dua anggota Polri itu ke institusi asalnya.

Baca: BREAKING NEWS: Menkeu Era Orde Baru JB Sumarlin Meninggal Dunia

"Itu sudah ada keputusan sebelumnya. Artinya Kompol Rossa sudah dikembalikan," jelas Firli.

KPK Klaim Sudah Bayar Gajinya

KPK menyatakan sudah membayar gaji Komisaris Polisi Rossa Bekti Purbo. Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri setelah ia berkomunikasi dengan Biro SDM KPK.

"Untuk penghasilan bulan Februari 2020 telah dibayarkan kepada yang bersangkutan sebagaimana para pegawai KPK lainnya," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/2/2020).

Baca: Gubernur Anies Baswedan:Revitalisasi Monas Jalan Terus

Sebelumnya, Wadah Pegawai KPK menyatakan Rossa belum menerima gaji untuk bulan ini. WP sampai berencana urun dana untuk membantu Rossa.

"Pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo.

Ali kembali menegaskan, Kompol Rossa sudah menerima gaji untuk bulan Februari. Bahkan penerimaan gaji itu dibenarkan dengan adanya bukti transfer.

"Intinya sudah dibayarkan seperti pegawai lainnya. Bukti transfer semuanya ada," tukas Ali.

Rumor Kompol Rossa tak menerima gaji muncul lantaran polemik penarikan dirinya ke Mabes Polri.

Kompol Rossa diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rossa dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian, katanya, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

Menurut Firli, Rossa diberhentikan dari penyidik KPK bersama Komisaris Indra, penyidik komisi antikorupsi yang juga berasal dari kepolisian.

Keduanya resmi diberhentikan sejak 1 Februari 2020 sesuai surat keputusan komisi. Keduanya, kata Firli, telah dihadapkan ke Mabes Polri sejak 24 Januari 2020.

Pernyataan Firli kemudian diamini Polri yang menyatalan bahwa Polri telah menerima Kompol Rossa. Akan tetapi, pada Kamis (6/2/2020) ini, Polri justru menyebut belum menerima surat pemberhentian Kompol Rossa dari KPK.

.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas