Sudah Jadi Tentara Asing, Pemerintah Tak Perlu Repot Urus Kepulangan 600 WNI Eks ISIS
Pengamat terorisme dan intelijen Stanislaus Riyanta menilai pemerintah sebenarnya tak perlu repot-repot mengurus kepulangan itu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pemulangan 600 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS menuai polemik dari berbagai pihak.
Pengamat terorisme dan intelijen Stanislaus Riyanta menilai pemerintah sebenarnya tak perlu repot-repot mengurus kepulangan itu.
Pasalnya, Stanislaus menyebut mereka sudah bukan WNI lagi.
"Dari sisi legal sebenarnya mereka sudah bukan warga negara Indonesia lagi, sehingga tidak perlu repot-repot mengurus mereka," ujar Stanislaus, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (6/2/2020).
Baca: 6 Peristiwa Langka di SKD CPNS 2019, Ibu Melahirkan saat Tes hingga Joki Ketahuan Lari Kocar-kacir
Ia merujuk kepada UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada Pasal 23.
Dalam pasal itu disebutkan warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
Selain itu, disebutkan juga mereka akan kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
"Mereka sudah berbaiat setia kepada ISIS yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Kemudian mereka juga ada yang menjadi kombatan di ISIS," kata dia.
"Hal tersebut sudah jelas bahwa WNI yang bergabung dengan ISIS di Suriah kehilangan kewarganegaraannya," imbuh Stanislaus.