Bawa Jimat Saat Tes SKD CPNS 2019, Apakah Bakal Didiskualifikasi? Begini Penjelasan BKN
Apakah peserta yang diketahui membawa jimat saat tes berlangsung akan didiskualifikasi?
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNJAKARTA.COM- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya peserta tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang membawa jimat saat ujian.
Hal ini menjadi keprihatinan BKN.
Benda selain yang disyaratkan, seperti KTP dan kartu ujian, dilarang dibawa saat tes berlangsung.
Keprihatinan tersebut disampaikan dalam salah satu unggahan di akun resmi BKN, @BKNgoid.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menegaskan, tak ada larangan tertulis mengenai larangan membawa jimat.
Akan tetapi, lanjut Paryono, peserta dilarang membawa barang selain KTP dan kartu peserta.
Apakah peserta yang diketahui membawa jimat saat tes berlangsung akan didiskualifikasi?
Baca: Jokowi Ungkap Rencana Pembangunan Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral
Baca: Tjahjo Kumolo: Pemerintah Membuat Program Tapi Tidak Dibantu Sosialisasi Oleh Media Tak Berguna
Baca: Novel Baswedan Sebut Tetangga Tak Yakin RB dan RM Pelaku Penyiraman
"Tidak (didiskualifikasi). Cuma jimatnya tidak boleh dibawa masuk," ujar Paryono dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/2/2020).
Ia mengingatkan, hal-hal seperti ini bisa mengganggu konsentrasi peserta.
Selain itu, kesalahan lain yang kerap dilakukan oleh peserta tes CPNS adalah keterlambatan saat akan mengikuti tes.