Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Jebak PSK, Andre Rosadie Harus Jalani Pemeriksaan Etik di DPR

Jayadi menilai, aksi penggrebekan tersebut untuk kebutuhan pencitraan politisi dengan mengesampingkan aspek hukum

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Diduga Jebak PSK, Andre Rosadie Harus Jalani Pemeriksaan Etik di DPR
IST
Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, SH, MH 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kappolri Jenderal Idam Aziz diminta memerintahkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Toni Harmanto agar memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan skenario penjebakan praktik prostitusi online di kamar 606 Hotel (Kyriad) Bumi Minang, Padang pada Minggu 26 Januari 2020.

"Penggrebekan itu terlihat over acting," sebut Ketua Migrant Care dan Advokasi Hukum Depimnas ReJO, Relawan Jolowi Dr Hendri Jayadi, SH, MH.

Jayadi menilai, aksi penggrebekan tersebut untuk kebutuhan pencitraan politisi dengan mengesampingkan aspek hukum yang berlaku di Indonesia.

"Itu juga merupakan pembodohan hukum ke masyarakat. Kita sepakat bahwa prostitusi adalah melanggar hukum. Tapi, penegakkan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum," ujarnya dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews, Jumat (7/2/2020).

Dia menegaskan, semua orang sama di mata hukum dan dia menegaskan hukum harus tajam untuk semua.

Baca: Hino RN 285 Cocok untuk Taklukkan Trayek Bus AKAP Full Tol Trans Jawa

"Jadi saya berharap dan meminta Kapolri segera memerintahkan Kapolda Sumbar untuk memeriksa orang-orang yang terlibat dengan kasus itu," kata Hendri Jayadi.

Baca: Anies Baswedan Kantongi Restu Istana Lanjutkan Revitalisasi Monas, Mensesneg Minta Ini. . .

Dosen Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini menambahkan, metode undercover buying atau pembelian terselubung yang dilakukan anggota DPR RI dapil Sumbar I Andre Rosadie tidak sepatutnya dilakukan.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan, Andre Rosadie bukanlah aparat penegak hukum ataupun orang yang diperbantukan di kepolisian.

"Undercover buy hanya berlaku didalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Itupun syaratnya sangat ketat. Apalagi Andre Rosadie bukan aparat penegak hukum," kata dia.

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 79 jelas diatur yang bisa melakukan tindakan itu adalah informan/anggota polisi/orang lain yang diperbantukan pada polisi.

"Jadi tidak bisa sembarang orang untuk melakukan cara demikian itu. Ini sudah salah kaprah penafsirannya," ujarnya.

Dia menduga, langkah penggrebekan yang dilakukan Andre Rosadie bersama petugas kepolisian dari Polda Sumbar dan menangkap PSK berinisial NN dan seorang mucikari adalah cacat hukum atau ilegal.

"Kalau OTT prostitusi itu tidak sesuai prosedur undercover buying di UU 35 Tahun 2009 dan ada dugaan mall admistrasi kami minta bebaskan perempuan itu. Menegakkan hukum harus sesuai prosedur hukum," tuturnya.

Jayadi berpendapat, pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penjebakan tersebut bisa terkena jeratan hukum pidana lantaran proses penggrebekan itu tidak berdiri sendiri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas