Izin Atraksi Sirkus Lumba-Lumba Keliling Dihentikan, Begini Penjelasan KLHK
sejak tanggal 12 Juli 2018 telah ada kesepakatan yang ditandatangani oleh berbagai pihak perihal penghentian atraksi lumba-lumba keliling.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Lembaga Konservasi (LK) pemegang izin peragaan keliling satwa dilindungi lumba-lumba bersepakat bahwa kegiatan peragaan Lumba-Lumba di luar lingkungan LK dihentikan, Kamis (6/2/2020).
Kepala Sub Direktorat Pengawetan Jenis KLHK, Sri Mulyani mengatakan yang dimaksud peragaan lumba-lumba keliling adalah peragaan lumba lumba yang di bawa ke kota kota tertentu dan dilakukan peragaan selama beberapa hari kemudian berpindah ke kota lainnya.
"Jadi peragaan bukan di lokasi dimana Lembaga Konservasi dibangun dan diizinkan," ujarnya, Jumat (7/2/2020) saat dihubungi Tribunnews.com.
Baca: Empat Calon Siap Bertarung Rebut Kursi Ketua Umum PAN
Adapun Lembaga Konservasi yang berizin seperti dan melakukan peragaan di lokasinya, dalam artian tidak berkeliling (atraksi sirkus keliling) masih diperbolehkan dilakukan peragaan.
Sri Mulyani berujar, sejak tanggal 12 Juli 2018 telah ada kesepakatan yang ditandatangani oleh berbagai pihak perihal penghentian atraksi lumba-lumba keliling.
Diantaranya termasuk pemegang izin Lembaga Konservasi yaitu PT Wesut Seguni Indonesia (WSI), Taman Safari Indonesia, Taman Impian Jaya Ancol, CV Melka Satwa, PT Piayu Samudra Loka dan lembaga lain seperti Forum Lumba.
Baca: Erick Thohir Dinilai Menteri Paling Cemerlang Saat Ini
"PKBSI dan Kementerian LHK sepakat kegiatan peragaan keliling satwa lumba-lumba dihentikan sampai izin peragaan berakhir habis. Untuk Ancol sudah berakhir tanggal 23 Oktober 2019, untuk WSI berakhir tgl 5 Februari 2020," ujarnya.
Berdasarkan Surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Nomor: S.989/KKH/AJ/KSA.2/9/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Peragaan Satwa Lumba-Lumba, disampaikan penjelasan sebagai berikut:
Baca: BNN Jaring 108 Orang Positif Narkoba di Dua Tempat Hiburan Malam, PKS: Harus Ditutup!
1. Yang dimaksud "izin peragaan Lumba-Lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang kembali adalah izin peragaan Lumba-Lumba di luar LK atau peragaan Lumba-Lumba keliling.
2. Apabila peragaan Lumba-Lumba keliling dimaksud masih dilakukan setelah izin peragaan habis, maka hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
3. Perlu diketahui bahwa seluruh Lumba-Lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling merupakan Lumba-Lumba koleksi LK yang memiliki izin yang sah. Lumba-Lumba tersebut ditempatkan dalam kolam fasilitas milik LK yang berizin.
4. Lumba-Lumba yang dipergunakan keliling sebelumnya tidak serta merta langsung dilepasliarkan dan menjadi bagian dari ketentuan dimaksud, karena secara hukum LK berizin diperbolehkan memiliki koleksi satwa Lumba-Lumba.
Apabila masih terdapat LK yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi, pasal 84 menegaskan:
1. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban LK atau atas larangan dalam ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, diambil tindakan.
a. penghentian sementara pelayanan administrasi;
b. denda; dan
c. pencabutan izin LK.