Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Setuju Bangun Terowongan Silahturahmi Masjid Istiqlal-Gereja Katerdal Jakarta

Jokowi menilai, usulan pembuatan terowongan silahturahmi ini sebagai upaya menghilangkan jarak antara Masjid Istiqlal dan Gereja Katerdal

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jokowi Setuju Bangun Terowongan Silahturahmi Masjid Istiqlal-Gereja Katerdal Jakarta
TRIBUNNEWS.COM/Fransiskus Adhiyuda
Presiden Jokowi meninjau Masjid Istiqlal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui rencana usulan membangun terowongan bawah tanah yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katerdal Jakarta.

Bahkan, Jokowi sudah memberikan nama terowongan silahturahmi yang menghubungan Masjid Istiqlal dengan Gereja Katerdal.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di sela-sela meninjau proyek renovasi Masjid Istiqlal Jakarta, Jumat (7/2/2020).

"Juga tadi ada usulan dibuat terowongan dari Masjid Istiqlal ke Gereja Katedral tadi sudah saya setuju sekalian sehingga menjadi sebuah terowongan silaturahmi," kata Jokowi.

Jokowi menilai, usulan pembuatan terowongan silahturahmi ini sebagai upaya menghilangkan jarak antara Masjid Istiqlal dan Gereja Katerdal yang bersebrangan.

Baca: 7 alasan iPhone 7 atau iPhone 7 Plus Masih Layak Dibeli di Tahun 2020

Selain itu, terowongan silahturahmi ini diharapkan semakin menumbuhkan rasa toleransi antar umat beragama di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Tidak kelihatan berseberangan tapi silaturahmi. Terowongan bawah tanah. Sehingga tidak nyebrang, sekarang pakai terowongan bawah terowongan silaturahmi," ungkap Jokowi.

Diketahui, pemerintah pusat tengah mengerjakan proyek renovasi Masjid Istiqlal Jakarta.

Renovasi Masjid Istiqlal dilaksanakan oleh PT Waskita Karya sebagai kontraktor pelaksana dan PT. Virama Karya selaku konsultan manajemen konstruksi.

Nilai kontrak pelaksanaan renovasi sebesar Rp 465,3 miliar dengan masa pekerjaan 300 hari kalender menggunakan APBN Tahun Jamak (2019-2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas