Kata MKD Soal Andre Rosiade yang Menjebak PSK di Padang: Jika Ada Laporan, Akan Diproses
Penggerebekan prostitusi online yang dilakukan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade menuai kontroversi.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Penggerebekan prostitusi online yang dilakukan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade menuai kontroversi.
Penggerebekan tersebut berlangsung di Padang, pada Minggu (2/2/2020).
Andre Rosiade tidak sendiri dalam penggerebekan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Andre Rosiade bresama Polda Sumatera Barat menggerebek lokasi prostitusi oneline di sebuah hotel berbintang di Kota Padang.
Dalam penggerebekan itu, diamankan satu orang PSK berinisial N, dan mucikarinya berinisial AS.
Terkait penggerebekan yang dilakukan Anggota DPR tersebut, pihak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buka suara.
"Sampai saat ini belum ada ya? Kami tunggu sampai hari Senin," kata Ketua MKD DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (7/2/2020).
"Prinsipnya, MKD akan secara profesional. Kami akan menunggu saja, sungguh pun kami tahu perkembangan," tambahnya.
"Kami tunggu saja laporan yang akan masuk," jelasnya.
MKD menegaskan sifatnya pasif, Aboe Bakar Alhabsyi menerangkan harus ada aduan sebelum pihaknya bertindak.
"Pengaduan itu merupakan dasar kami untuk bertindak. Jadi ada aturan tata cara dan beretika kami, ada waktu-waktu juga untuk kami melaksanakannya," tambahnya.
Ia menambahkan, ketika ada laporan, pihak MKD akan menerima aduan tersebut dan selanjutkan akan memprosesnya.
MKD Sangat Sensitif...
Ketua MKD DPR RI menegaskan, pihaknya sangat sensitif terhadap keadaan 575 Anggota DPR.
Meski begitu, apa pun yang terjadi, Aboe Bakar menambahkan tetap mengikuti informasi yang beredar tetapi tepat bersikap pasif.
"Kami hanya menunggu, begitu ada laporan maka semua termasuk AR sama dengan seluruh anggota," tuturnya.
"Kami akan melanjutkan kalau laporan sudah ada," tegasnya.
Tindakan Belum Pernah Dilakukan Anggota DPR
Wakil Ketua Dewan Kehormatan (MKD) DPR Trimedya Pandjaitan buka suara.
Ia menyebut tindakan yang dilakukan Andre Rosiade belum pernah terjadi.
Trimedya mengaku tidak dapat memastikan tindakan politisi Partai Gerindra itu melanggar Kode Etik atau tidak.
Kode Etik Anggota Dewan diatur dalam UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) atau Tata Tertib DPR.
"Kami belum bisa berasumsi melanggar Kode Etik atau tidak," kata Trimedya yang dikutip dari Kompas.com.
"Yang jelas, tindakan Andre belum pernah dilakukan Anggota Dewan," katanya.
MKD Akan Gelar Rapat
Trimedya menuturkan, MKD akan menggelar rapat membahas penggerebekan yang dilakukan Andre Rosiade di Padang.
Ia menerangkan, MKD membuka opsi memanggil Andre Rosiade untuk diperiksa.
Hal itu lantaran sampai saat ini, belum ada aduan dari masyarakat terkait tindakan Andre Rosiade itu.
"Kami rapatkan dulu, dan tidak menutup kemungkinan kami panggil," tegasnya.
"Mudah-mudahan Senin, minggu depan," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MKD: Tindakan Andre Rosiade Belum Pernah Dilakukan Anggota Dewan"
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Tsarina Maharani)